KONDISI KONFLIK AGAMA DI INDONESIA
Akhir tahun 2015, di ujung barat Indonesia kebencian memuncak yang berujung pada penyerangan tempat beribadah. Satu gereja di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi, Aceh, dibakar massa, kelompok mayoritas yang mengatasnamakan agama. Peristiwa itu berlanjut dengan kerusuhan yang menelan korban jiwa. Semenjak itu, ribuan jemaat kehilangan tempat ibadah karena keputusan pemerintah setempat secara sepihak membongkar belasan gereja di Singkil. Jemaat terpaksa beribadah di tenda-tenda darurat, hingga kini. Sementara pada tahun 2017, sekelompok massa membakar pertapakan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang dibangun di Kabupaten Bireuen, Aceh. Berbagai hambatan telah memaksa pembangunan masjid tersebut tak lagi dapat dilanjutkan sampai saat ini.
Di ujung Timur Indonesia hal yang sama berlaku. Intoleransi kalangan mayoritas agama kerap memicu aksi penolakan pembangunan hingga pengrusakan tempat ibadah. Pada tahun 2013 terjadi pengrusakan terhadap Gereja Betlehem (GMIT) di Desa Bijeli, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. Dengan alasan tidak memenuhi syarat dukungan, sampai saat ini pembangunan GMIT tidak dapat dilanjutkan.
Pulau Jawa juga demikian. GPdI Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilarang menggunakan tempat ibadahnya sampai hari ini. GKJ Banyuanyar Surakarta, Jawa Tengah, didemo dan dilarang digunakan untuk beribadah. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tidak menerbitkan izin GKJ.
Di Bandung dan wilayah Jawa Barat lainnya gereja-gereja sulit mendapatkan izin, sehingga ibadah-ibadah terpaksa dilakukan di rumah-rumah, yang rentan mendapat larangan dari kelompok mayoritas. Cerita tentang benang kusut izin mendirikan rumah ibadah di Kabupaten Bandung datang dari Gereja Kristen Pasundan (GKP) Dayeuhkolot. Dibangun di atas tanah yang telah dimiliki sendiri sejak 1994 di Jalan Sukabirus, Desa Citeureup, gereja ini tak kunjung memperoleh izin. Yang justru datang bergelombang adalah ragam penolakan. Di Purwakarta, Jawa Barat, Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), Gereja Kristen Perjanjian Baru (GKPB), Huria Kristen Indonesia (HKI), dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) sampai sekarang sulit mendapat izin.
Banten juga menjadi provinsi yang diskriminatif karena banyak menolak pendirian gereja. Anak-anak, remaja, dan jemaat perempuan POUK Tesalonika, Tangerang, mengalami persekusi menjelang Paskah 2024. Intimidasi dan demonstrasi kerap dialami jemaat POUK Tesalonika. Rumah doa POUK Tesalonika pun disegel pemerintah. Di Cilegon tidak boleh ada satu pun gereja berdiri, seperti yang dialami HKBP Maranatha. Sedangkan umat Katolik di Labuan, Pandeglang, harus ibadah Minggu di ruang kelas SD yang sempit karena tingginya resistensi mayoritas terhadap gereja.
Begitupun di Kalimantan Timur, Ibu Kota Nusantara, puluhan gereja mengalami diskriminasi dan intoleransi, seperti yang dialami GPMII Pos PI Sidorejo, Petung, Penajam Paser Utara, GSJA Kutai Kartanegara, Gereja Toraja di Samarinda, termasuk juga yang pernah dialami GKII hampir 28 tahun di Samarinda. Di Jakarta, pusat pemerintahan Indonesia, GBKP Runggun Pasar Minggu sampai saat ini terpaksa beribadah di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena gerejanya dilarang untuk ibadah Minggu dan hari besar seperti Natal dan Paskah.
Kasus-kasus tersebut di atas sebagian besar terpublikasi. Masih banyak kejadian serupa terjadi dan tanpa kepastian penyelesaian yang adil dan setara. Kasus serupa terjadi di banyak daerah Indonesia lainnya, seperti menimpa GBI Gihon Pekanbaru, Riau, GKKD Lampung, dan Gereja St. Yoseph di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, yang sempat dilarang pembangunannya, serta pelarangan pendirian gereja-gereja oleh Ninik-Mamak di berbagai daerah di Sumatera Barat seperti di Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan sebagainya, yang fakta-fakta tersebut tidak tersentuh media, miskin akses, sehingga para korban terpaksa pasrah atas kondisi ini.
Menurut Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Pada tahun 2023, SETARA Institute mencatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia. Angka peristiwa ini naik signifikan dibandingkan dengan temuan pemantauan pada tahun 2022, yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan. Dari seluruh pelanggaran ini, tren pelanggaran pada 2023 menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah masih terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Sepanjang tahun 2023, terdapat 65 gangguan tempat ibadah. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan gangguan yang terjadi dalam lima tahun terakhir, yaitu 50 tempat ibadah (2023) 44 tempat ibadah (2021), 24 tempat ibadah (2020), 31 tempat ibadah (2019), 20 tempat ibadah (2018) dan 16 tempat ibadah (2017).
Dari 65 tempat ibadah yang mengalami gangguan pada tahun 2023, sebanyak 40 gangguan menimpa gereja, 17 menimpa masjid, 5 menyasar pura, dan 3 menimpa Vihara. Mayoritas penolakan pendirian tempat ibadah didasarkan pada belum terpenuhinya atau deviasi pemaknaan syarat pendirian tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006, yang mensyaratkan 90 pengguna tempat ibadah dan 60 dukungan dari warga setempat.
RANPERPRES PKUB DISUSUN SECARA BRUTAL, TANPA PARTISIPASI MASYARAKAT SIPIL
Lantas pertanyaannya adalah, di mana posisi negara atas kondisi ini? Negara hadir untuk menjamin terwujudnya hak yang selama ini terhambat, atau malah hadir sebagai pihak yang memfasilitasi penghambatan dan melanggengkan kekerasan berbasis agama ini. Saat ini Indonesia memiliki Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini kemudian menjadi legitimasi bagi kelompok kelompok tertentu untuk menghambat pemenuhan hak tempat beribadah, terutama melalui kewajiban dukungan persetujuan yang sulit untuk dipenuhi. Atas dasar ini kemudian dapat kita maknai bahwa melalui kebijakan, negara hadir untuk memfasilitasi kekerasan berbasis Agama.
Saat ini, Pemerintah sedang mewacanakan untuk meningkatkan status kebijakan tersebut, dari Peraturan Bersama Menteri menjadi Peraturan Presiden (Perpres/Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama_RAPERPRES PKUB). Awalnya Perubahan kebijakan ini diharapkan sebagai peluang untuk memperbaiki kondisi permasalahan kerukunan umat beragama, terutama dalam pemenuhan hak untuk beribadah. Namun pada kenyataannya draft RaPerpres PKUB ini masih rentan diskriminatif dan dinilai tidak inklusi. Di antaranya masih memuat syarat dukungan 90 (dari pengguna) dan 60 (dari masyarakat sekitar) ketika hendak membangun rumah ibadah. Seharusnya hal ini dikaji lebih dalam, mengingat ini merupakan persoalan utama terkait dengan hak atas tempat beribadah. Begitu juga dengan hak bagi Masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan, perlu dijamin dalam Perpres tersebut yang seharusnya dapat berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Penyusunan rancangan perpres ini juga dilakukan tidak sepenuhnya partisipatif, karena pada draft perpres yang terakhir tidak melibatkan masyarakat sipil, terutama terhadap penganut atau organisasi agama atau kepercayaan yang selama ini terdampak. Hal ini dapat dilihat dari: 1) Kesulitan mengakses draft terakhir Rancangan Peraturan Presiden ini; 2) Tidak dibukanya ruang diskusi dan konsultasi draft terakhir Perpres PKUB bagi komunitas/masyarakat yang terkena dampak.
Atas kondisi ini, mari bersama kita desak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk tidak menandatangani Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama ini, sebelum dilakukan pembahasan kembali dengan memastikan keterlibatan masyarakat sipil serta diakomodirnya jaminan hak kemerdekaan beragama/berkepercayaan serta hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu (Sesuai jaminan Pasal 28 E ayat 2, Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Jika ini tetap dilakukan, apalagi di akhir masa jabatan presiden yang hanya hitungan bulan, maka Presiden Joko Widodo akan menyumbang kebijakan yang akan memperkuat konflik antaragama dan keyakinan atau kepercayaan di Indonesia.
Ranperpres PKUB menyingkirkan dan tidak mengakui keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia karena tidak memasukkan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Ranperpres PKUB tidak mengakomodir dan menjamin hak-hak dan kebutuhan primordial warga penghayat untuk menjalankan kepercayaannya secara bebas, aman, dan nyaman. #TolakRanperpresPKUB
Presiden Jokowi akan tercetak dalam sejarah sebagai presiden Indonesia yang menerbitkan peraturan yang mempersulit dan sangat membatasi minoritas agama atau keyakinan dan kepercayaan untuk dapat beribadah dan mendirikan tempat ibadah. #TolakRanperpresPKUB
Petisi disiapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil “Tolak Rancangan Perpres PKUB”
(CIS TIMOR, YKPI, SEJUK, Sobat KBB, KOMPAK, SETARA Institute, YLBHI, AJI Indonesia, Imparsial, SALT Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Task Force KBB, GEREJA HKI, ALIANSI ADVOKASI KBB KALTIM, Pelita Padang, MLKI, BPW-GBI Kapupaten Belu, LKIS, Koalisi Lintas Isu (KLI), YIP.Center, YLBHI – LBH Yogyakarta, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, YLBHI-LBH Banda Aceh, SP Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Flower Aceh, YouthID, Asia Young People Action (AYA), Youth Forum Aceh (YFA), AJI Yogyakarta.
TANDA TANGAN PETISI: https://chng.it/96JCCN2MyC

