Catatan ini saya tulis sepanjang perjalanan kerja pendampingan masyarakat desa dalam membangun sistem perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Perjalanan ini membawa saya pada satu kesimpulan: kekerasan berbasis gender tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari sesuatu yang berlapis. Karena itu, mengatasinya tidak dapat ditempuh dengan jalan pintas. Melainkan ikhtiar yang menuntut nafas panjang
Saya Rais, community organizer Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI). Saya menyadari bahwa sebagaimana logika program, apa yang kami lakukan sebenarnya cukup sistematis. Bersama masyarakat dan pemerintah desa, kami menyusun peraturan desa, membangun mekanisme perlindungan, membentuk kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di level desa, serta memperkuat kapasitas para pihak yang terlibat di dalamnya. Di atas kertas, langkah-langkah tersebut tampak menjanjikan. Namun pengalaman lapangan menunjukkan bahwa merancang sistem perlindungan tidak sesederhana itu.
Mengapa?
Tiga Persoalan Besar di Balik Kasus Kekerasan
Bersama tim CO YKPI, kami melihat hampir di 4 desa dampingan YKPI wilayah DIY, kami menemukan tiga persoalan besar. Pertama, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak anak. Kasus-kasus itu tidak selalu tampak di permukaan. Ia tersembunyi di balik tembok rumah, hubungan keluarga, dan budaya diam yang telah berlangsung lama.
Kedua, korban seringkali enggan melapor. Kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap urusan privat yang tidak pantas diketahui orang lain. Banyak korban memilih bertahan dalam penderitaan karena takut dianggap membuka aib keluarga. Mereka khawatir mendapat stigma buruk, disalahkan atas kekerasan yang dialaminya, atau bahkan dikucilkan oleh lingkungan sosialnya. Dalam situasi seperti itu, diam sering kali dianggap lebih aman daripada mencari pertolongan.
Ketiga, ketika korban akhirnya berani melapor dan mencari pertolongan, penanganannya kerap tidak berpihak pada korban dan membuat posisinya justru semakin rentan. Dalam banyak kasus, orientasi pemerintah desa dalam merespon kasus atau peristiwa belum memastikan keadilan bagi korban, melainkan memastikan konflik tidak meluas dan hubungan sosial tetap terlihat baik-baik saja. Mediasi menjadi pilihan utama. Perdamaian dianggap sebagai solusi terbaik. Korban didorong untuk memaafkan, menerima keadaan, atau kembali hidup bersama pelaku demi menjaga keutuhan keluarga dan ketenteraman masyarakat.
Ketika Harmoni Sosial Meminggirkan Keadilan
Di titik inilah saya menyadari: harmoni sosial justru meminggirkan keadilan bagi korban. Ketika harmoni ditempatkan sebagai tujuan utama, korban yang menderita justru semakin menderita demi menjaga ketenangan bersama. Konflik memang mereda, tetapi luka dan ketidakadilan tetap tinggal.
Paradoks ini tidak lahir dari niat buruk pemerintah desa. Sebaliknya, banyak kepala desa dan perangkat desa yang sudah bekerja tetapi mengalami keterbatasan. Keterbatasan pertama adalah pemahaman tentang prinsip-prinsip penanganan kasus yang berperspektif korban. Selain itu, mereka menghadapi tuntutan yang semakin besar dengan sumber daya yang semakin sempit. Efisiensi anggaran dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal desa semakin terbatas. Pada saat yang sama, desa harus memenuhi berbagai prioritas nasional, mulai dari penanganan stunting, bantuan sosial, hingga program-program lain yang telah ditentukan secara nasional.
Dalam situasi tersebut, perlindungan kelompok rentan sering kali dianggap bukan kebutuhan mendesak. Ia penting, tetapi belum dianggap prioritas. Akibatnya, kebijakan perlindungan sering hadir sebagai dokumen administratif, bukan sebagai agenda pembangunan yang sungguh-sungguh diperjuangkan.
Di Balik Keterbatasan Pemerintah Desa
Padahal kekerasan tidak akan berhenti hanya karena sebuah desa memiliki peraturan. Kekerasan berakar pada cara pandang yang hidup dalam masyarakat. Ia tumbuh dari relasi kuasa yang timpang, dari normalisasi ketidakadilan gender, dan dari keyakinan bahwa urusan rumah tangga tidak boleh dicampuri orang lain.
Pada berbagai diskusi warga, musyawarah desa, maupun penanganan kasus, saya berulang kali menjumpai cara pandang yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding laki-laki. Perempuan dianggap bertanggung jawab menjaga keutuhan rumah tangga apa pun kondisinya, sementara laki-laki lebih mudah mendapatkan pembenaran atas perilakunya. Ketika terjadi kekerasan, pertanyaan yang muncul sering kali bukan “apa yang dilakukan pelaku?”, melainkan “apa yang dilakukan korban hingga kekerasan itu terjadi?”. Cara pandang semacam ini tidak hanya membuat korban enggan melapor, tetapi juga memengaruhi bagaimana masyarakat dan pemerintah desa merespons kasus yang terjadi.
Akar yang Lebih Dalam: Patriarki dan Cara Pandang yang Mengakar
Yang membuat persoalan ini semakin rumit adalah karena patriarki tidak selalu hadir dalam bentuk yang jelas. Ia menyelinap dalam nasihat orang tua, ceramah keagamaan yang bias gender, pembagian kerja domestik yang dianggap kodrati, hingga praktik pengambilan keputusan yang lebih banyak memberi ruang kepada laki-laki. Norma-norma tersebut diterima sebagai sesuatu yang wajar dan diwariskan dari generasi ke generasi. Akibatnya, upaya membangun sistem perlindungan sering kali berhadapan dengan tembok budaya yang tidak terlihat, tetapi sangat kokoh. Di sinilah saya belajar bahwa kerja perlindungan bukan hanya soal menyusun mekanisme penanganan kasus, melainkan juga kerja jangka panjang untuk mengubah cara masyarakat memandang relasi kuasa, kesetaraan, dan martabat manusia.
Karena itu, membangun sistem perlindungan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan kelembagaan. Ia harus disertai perubahan kesadaran sosial yang lebih luas. Sosialisasi tidak boleh hanya menyasar kelompok perempuan. Laki-laki, orang muda, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga anak-anak perlu dilibatkan dalam percakapan yang sama. Sebab setiap orang berpotensi menjadi korban, pelaku, saksi, ataupun pihak yang dapat mencegah terjadinya kekerasan.
Menuju Harmoni yang Sejati
Dari pengalaman mendampingi desa-desa tersebut, saya belajar bahwa perlindungan bukan semata urusan hukum atau administrasi pemerintahan. Perlindungan adalah soal keberpihakan. Ia menuntut keberanian untuk menempatkan keselamatan dan pemulihan korban di atas kenyamanan sosial yang selama ini dianggap sebagai tujuan bersama.
Desa memang membutuhkan harmoni. Namun harmoni yang dibangun di atas penderitaan korban sesungguhnya hanyalah harmoni semu. Harmoni yang sejati hanya mungkin terwujud ketika keadilan hadir lebih dulu.
Dan mungkin, di situlah pekerjaan terbesar kita dimulai.


