Setiap 18 Juni, dunia memperingati Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian. Penetapan hari peringatan global ini oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bukanlah tanpa alasan. Ujaran kebencian telah terbukti menjadi langkah pertama menuju dehumanisasi yaitu jalan yang terlalu sering berujung pada kekerasan, konflik, dan bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di era digital seperti sekarang, persoalan ini tidak lagi sekadar masalah kata-kata di ruang publik fisik. Ujaran kebencian menyebar lebih cepat dari sebelumnya, diperkuat oleh platform yang minim regulasi dan yang lebih mengkhawatirkan diperparah oleh kecerdasan buatan (AI) . Tahun 2026 menandai peringatan kelima hari penting ini, dengan tema sentral “The Power of Partnerships in Countering Hate Speech” atau “Kekuatan Kemitraan dalam Melawan Ujaran Kebencian”. Tema ini mengingatkan kita bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat menghadapi ancaman ini sendirian.
Kecerdasan Buatan: Pedang Bermata Dua
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam pesan peringatannya tahun ini menyoroti bagaimana terlalu banyak algoritma justru memberi imbalan pada kemarahan dan perpecahan dimana menginsentifkan kebohongan demi popularitas dan mempromosikan kekerasan demi jumlah tayangan. Anonimitas di dunia maya juga membuat pertanggungjawaban pelaku semakin sulit.
Ancaman ini nyata. Algoritma rekomendasi digital kerap mempromosikan konten provokatif atau ekstremis karena tingginya tingkat interaksi dengan konten semacam itu. Sementara itu, konten buatan AI baik teks, gambar, maupun video dengan teknik deepfake dapat dieksploitasi untuk mencemarkan nama baik individu atau kelompok dan menghasut permusuhan. Bahkan, akun-akun bot dan jaringan terkoordinasi turut mempercepat penyebaran ujaran kebencian dan informasi keliru.
Situasi di Indonesia tidak luput dari ancaman ini. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengingatkan publik agar mewaspadai konten provokatif hasil manipulasi AI di media sosial. Fenomena disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang dibangkitkan oleh teknologi ini, menurutnya, dapat merusak sendi-sendi demokrasi. Konten fabrikasi yang dihasilkan AI dan mengandung unsur DFK kerap menjadi viral, memicu sentimen negatif di masyarakat. Di negara dengan sensitivitas keagamaan yang tinggi seperti Indonesia, visual yang dimanipulasi AI untuk mengaitkan identitas kelompok tertentu dengan pelanggaran agama terbukti menjadi alat yang sangat efektif untuk menyulut kebencian.
Namun, AI bukanlah sekadar ancaman. Teknologi yang sama juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi, mencegah, dan melawan ujaran kebencian. Di Indonesia sendiri, para akademisi telah menciptakan aplikasi berbasis AI untuk mendeteksi narasi intoleran dan ujaran kebencian berdasarkan makna semantik dan pelanggaran terhadap pilar moderasi beragama. Di tingkat global, berbagai aplikasi serupa dikembangkan untuk mendeteksi ujaran kebencian di media sosial dan mengevaluasi tingkat keparahannya secara anonim. Persoalannya bukan pada teknologinya, tetapi pada bagaimana kita menggunakannya dan siapa yang mengendalikannya.
Pendidikan dan Literasi Digital sebagai Benteng Utama
UNESCO sebagai lembaga PBB yang menangani bidang pendidikan, menggarisbawahi bahwa penanggulangan ujaran kebencian membutuhkan lebih dari sekadar moderasi dan regulasi. Masyarakat perlu diperlengkapi dengan kemampuan berpikir kritis, kesadaran etis, dan kompetensi digital untuk menavigasi lingkungan informasi masa kini. Media dan literasi informasi menjadi kunci untuk membangun ketahanan terhadap ujaran kebencian, memberdayakan warga dengan keterampilan berpikir kritis untuk menilai informasi dan mengembangkan rasa tanggung jawab atas perilaku daring mereka.
Di Indonesia, tingkat literasi digital masih berada pada indeks 3,5 dari angka 5. Masih banyak ujaran kebencian dan caci-maki di ruang digital kita yang merupakan indikasi bahwa masyarakat belum memiliki kecakapan memadai dalam menyaring informasi. Karena itu, penguatan literasi digital menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. UNESCO, melalui proyek social media 4 Peace, telah meluncurkan fase kedua di Indonesia untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap konten daring yang berbahaya, terutama ujaran kebencian.
Peringatan bagi Semua: Konflik dan Kekerasan Berawal dari Kata-Kata
Sejarah telah mencatat bagaimana kata-kata kebencian dapat memicu babak kelam kemanusiaan. Ujaran kebencian bukanlah sekadar bahasa yang menyinggung, ia adalah alat berbahaya yang menyebarkan permusuhan, memicu konflik, dan dapat berujung pada kekerasan, kekejaman, bahkan genosida. Di Rwanda, kata-kata menjadi pemicu kekejaman yang menewaskan ratusan ribu jiwa. Kini, alat-alat digital membuat semakin mudah untuk mengklasifikasikan, menargetkan, dan menghasut kekerasan terhadap kelompok tertentu.
Kelompok yang paling rentan menjadi sasaran ujaran kebencian antara lain perempuan, migran, pengungsi, penyandang disabilitas, komunitas LGBTQIA+, dan berbagai minoritas lainnya yang sering kali untuk kepentingan politik semata. Di Indonesia, perempuan dan komunitas LGBTQA+ menjadi target utama ujaran kebencian dengan unsur seksisme dan ancaman kekerasan.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Peringatan hari internasional ini bukan sekadar seremoni tahunan. Ada langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh berbagai pihak.
Pertama, pemerintah memiliki kewajiban jelas di bawah hukum internasional untuk memerangi hasutan kebencian serta mempromosikan inklusi, penghormatan terhadap keragaman, dan solidaritas. Namun, kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi alasan untuk menyebarkan pesan-pesan berbahaya.
Kedua, perusahaan teknologi harus bertanggung jawab atas algoritma dan platform yang mereka ciptakan. Sudah saatnya sistem moderasi konten tidak lagi sekadar “filter pintar” tetapi dilandasi aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, mekanisme pengaduan yang efektif, dan kontrol publik.
Ketiga, masyarakat sipil dan pemuka agama serta komunitas memiliki peran penting dalam menyuarakan narasi positif yang menenggelamkan suara-suara kebencian.
Keempat, setiap individu dapat menjadi agen perubahan dengan meningkatkan literasi digital, belajar mengenali ujaran kebencian, menolaknya, dan berani bersuara melawannya.
Peringatan kelima Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian pada 18 Juni 2026 menjadi momentum bagi kita semua, mulai dari pemerintah, perusahaan teknologi, masyarakat sipil, dan setiap warga negara untuk berkolaborasi. Mari kita tolak prasangka dalam segala bentuknya dan bekerja sama membangun dunia yang berdasarkan hak asasi manusia, martabat, dan rasa hormat.
Sebagaimana pesan Sekretaris Jenderal PBB: mari kita gunakan kecerdasan buatan, bukan sebagai alat kebencian, tetapi sebagai kekuatan untuk kebaikan. Di tengah arus disinformasi dan ujaran kebencian yang kian deras, komitmen kolektif kita untuk menjaga ruang digital tetap aman dan humanis adalah investasi bagi perdamaian masa depan.
Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperingati Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap konten manipulatif berbasis AI, memperkuat literasi digital, dan membangun dialog lintas komunitas demi terciptanya ruang publik yang inklusif dan damai.


