PERNYATAAN SIKAP YAYASAN KEADILAN DAN PERDAMAIAN INDONESIA (YKPI)
Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menambah deretan panjang tindakan pembungkaman, penangkapan, bahkan penyiksaan terhadap aktivis di Indonesia.
Kami, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) sebagai organisasi masyarakat sipil yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan perdamaian di Indonesia menyatakan keprihatinan serta solidaritas yang mendalam kepada Andrie Yunus, KontraS, serta seluruh masyarakat sipil di Indonesia.
Penyiraman air keras merupakan tindakan kejam yang sangat berisiko menghilangkan nyawa seseorang. Apabila tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir dan melibatkan aparatur negara, maka peristiwa ini bukan sekadar percobaan pembunuhan, melainkan juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Peristiwa ini bukan hanya sebuah alarm bahaya. Luka yang dialami Andrie Yunus merupakan luka bagi demokrasi di Indonesia, serta luka bagi kita semua.
Sebagai pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender), Andrie Yunus merupakan aktor penting yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam negara demokrasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 dalam pertimbangan hakim nomor 3.17 menegaskan bahwa: “Kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah satu hak yang paling penting dalam negara demokrasi karena kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan jantung dari sistem demokrasi”.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pembela Hak Asasi Manusia seharusnya dijamin dan dilaksanakan oleh negara. Negara juga berkewajiban memastikan setiap warga dapat menyampaikan pendapatnya, termasuk kritik terhadap pemerintah.
Peristiwa ini menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya sekaligus kegagalan dalam menjamin kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Jika orang-orang yang kritis ditangkap, dipenjara, bahkan dianiaya, maka demokrasi akan kehilangan ruhnya.
Berdasarkan hal tersebut, YKPI menyampaikan solidaritas:
- Menyatakan keprihatinan dan solidaritas atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.
- Mendoakan agar Andrie Yunus mendapatkan perawatan intensif, berada dalam kondisi aman, dan dapat segera pulih untuk kembali melanjutkan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.
- Mengajak seluruh aktivis dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini serta saling menjaga keselamatan. Serangan terhadap Andrie merupakan indikator bahwa alarm kerusakan demokrasi di Indonesia semakin menguat. Kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia bertujuan menebar ketakutan, bukan hanya kepada Andrie dan KontraS, tetapi juga kepada publik secara luas. Karena itu, solidaritas dan kewaspadaan bersama menjadi penting untuk memperkuat mekanisme keamanan bagi aktivis dan jurnalis di mana pun mereka berada.
YKPI dengan tegas menyatakan sikap:
- Menolak segala bentuk kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia dan masyarakat sipil.
- Mendesak negara untuk memastikan pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis, termasuk menjamin biaya pengobatan dan pemulihan lainnya.
- Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk membentuk tim investigasi guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa ini, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan aparat negara.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara transparan dan akuntabel. Aparat tidak boleh menyempitkan atau memperlakukan kasus ini sebagai tindak pidana biasa, mengingat kuatnya indikasi serangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia dan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.
- Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera memperkuat instrumen hukum perlindungan bagi pembela HAM melalui penyusunan dan pengesahan RUU Pembela HAM, serta memastikan tersedianya mekanisme dan fasilitas perlindungan yang memadai bagi para pembela hak asasi manusia. Langkah ini merupakan tanggung jawab negara dalam menjalankan komitmen terhadap berbagai instrumen HAM yang telah diratifikasi, sekaligus menjamin perlindungan yang nyata bagi para pekerja HAM di Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas serta komitmen untuk menjaga demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Yogyakarta, 13 Maret 2026
Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
Kontak person: kviri@ykpindonesia.org


