Workshop Klinik KBB di UGM Susun Bahan Bacaan untuk Bongkar Struktur Pelanggaran Kebebasan Beragama

0
12
Samsul Ma'arif memfasilitasi anggota jaringan Klinik KBB pada workshop penyusunan buku (2/2/2026). Dok. Foto YKPI/Merry

Yogyakarta — Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) bukan sekadar persoalan intoleransi individu, melainkan hasil dari pertemuan berbagai struktur ketidakadilan. Relasi mayoritas-minoritas, bias gender, stigma terhadap anak dan disabilitas, framing media, hingga praktik hukum yang tidak sensitif Hak Asasi Manusia (HAM) saling bersinggungan menciptakan pola pelanggaran yang sistemik.

Kesadaran inilah yang mendasari Workshop Penulisan yang digelar Klinik KBB DIY pada Senin (2/2/2026) di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM). Kegiatan yang difasilitasi Samsul Ma’arif ini mempertemukan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, seperti CRCS UGM, YKPI, LKiS, JAI, GD, Pusham UII, ABD, perwakilan umat Buddha, dan Yayasan Satunama.

Workshop ini menjadi langkah awal penyusunan bahan bacaan publik berperspektif advokasi. Tujuannya adalah membuka cara pandang baru dalam membaca pelanggaran KBB secara utuh, kritis, dan berlapis dengan perspektif HAM.

Dari Kasus Tunggal ke Struktur yang Berulang

Fasilitator Samsul Ma’arif mengajak peserta untuk melihat satu kasus dengan kacamata interseksionalitas dan interkoneksi. “Pendekatan selama ini sering berhenti di level kasus. Padahal, satu peristiwa selalu mengandung banyak isu yang saling terhubung, seperti gender, usia, disabilitas, dan status minoritas,” ujarnya.

Melalui metode ini, jaringan Klinik KBB berupaya menggeser cara membaca pelanggaran: dari sekadar mencatat peristiwa, menuju pembacaan struktur sosial, politik, dan hukum yang membuat pelanggaran serupa terus berulang.

Dokumen yang disusun dirancang memiliki tiga fungsi: (1) bahan bacaan publik yang mudah diakses, (2) alat advokasi bagi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan, dan (3) kerangka analisis yang mendekatkan isu KBB dengan HAM.

Interkoneksi dan Interseksionalitas: Kunci Analisis Berlapis

Workshop menempatkan dua pendekatan tersebut sebagai fondasi. Interkoneksi menekankan keterhubungan antar-isu (seperti antara kekerasan berbasis agama dengan diskriminasi gender), sementara interseksionalitas mengungkap bagaimana berbagai identitas (misalnya perempuan, minoritas, disabilitas) saling beririsan dan memperdalam ketidakadilan yang dialami.

Diskusi menggarisbawahi bahwa pelanggaran KBB sering diperkuat oleh struktur dominasi yang bersinggungan: patriarki, ageisme (diskriminasi berdasarkan usia), ableisme (diskriminasi terhadap disabilitas), dan relasi kuasa agama.

“Dengan perspektif ini, advokasi KBB tidak bisa parsial. Membela kebebasan beragama berarti juga membela hak anak, hak perempuan, dan keadilan bagi kelompok rentan secara bersamaan,” jelas fasilitator.

Media, Simbol Agama, dan Hukum dalam Pusaran Diskriminasi

Peran media menjadi sorotan khusus. Peserta mengkritik framing pemberitaan dan viralitas di media sosial yang sering mengukuhkan stigma terhadap kelompok minoritas agama, alih-alih mendorong pemahaman.

Simbol agama pun dipahami bukan sekadar ekspresi keyakinan, tetapi medan kontestasi kekuasaan. Perebutan makna atas simbol-simbol ini sering kali mencerminkan dan memperkuat relasi kuasa yang timpang di masyarakat.

Sementara itu, diskusi tentang hukum menyoroti respons aparat penegak hukum yang kerap mencerminkan bias struktural. Isu konversi agama, sebagai contoh, kerap dipersoalkan secara hukum ketika melibatkan kelompok minoritas, menunjukkan bahwa diskriminasi telah menjadi “proyek politik” yang dilegitimasi oleh sistem.

Menuju Advokasi yang Radikal dan Inklusif

Bahan bacaan publik ini ditargetkan menjadi rujukan bagi masyarakat sipil, pembuat kebijakan, aparat hukum, dan publik luas. Kerangka penulisannya dirancang dalam delapan bagian utama: pengantar, media, simbol agama, anak, perempuan, konversi agama, hukum, dan penutup yang semuanya dirancang saling terhubung.

Melalui workshop ini, jaringan Klinik KBB menegaskan komitmen untuk mendorong advokasi yang lebih radikal dan inklusif. “Pelanggaran KBB tidak akan selesai dengan pendekatan tunggal. Dibutuhkan pembacaan berlapis, keberpihakan pada kelompok terdampak, dan keberanian membongkar struktur ketidakadilan hingga ke akarnya,” pungkas Samsul Ma’arif menutup kegiatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini