
Isu penolakan pembangunan rumah ibadah kembali memanas di ruang publik. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan sejak awal 2026 setelah beredar luas informasi di media sosial mengenai penghentian pembangunan sebuah masjid oleh pemerintah daerah. Narasi yang berkembang kemudian menyiratkan penolakan berbasis agama, memicu kegaduhan dan reaksi emosional.
Namun, Pemerintah Kota Kupang telah memberikan klarifikasi. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry, seperti dilansir Pos Kupang (26 Januari 2026), menegaskan bahwa tidak ada penolakan. Penghentian yang dilakukan bersifat sementara dan administratif, semata untuk memastikan kelengkapan perizinan sesuai ketentuan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban hukum dan keharmonisan sosial.
Meski hoaks telah dibantah, kasus ini membuka kembali diskusi publik yang lebih mendasar: mengapa persoalan rumah ibadah mudah memicu konflik dan terus berulang?
Di balik polemik sesaat, tersimpan persoalan struktural yang telah lama menjadi ganjalan: Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah dengan persyaratan 90 pengguna dan 60 dukungan warga sekitar. Ketentuan ini kerap menjadi penghalang utama, khususnya bagi kelompok umat beragama yang berada dalam posisi minoritas secara demografis. Ketika jumlah umat dan persetujuan sosial dijadikan syarat administratif, hak konstitusional atas kebebasan beribadah berpotensi terhambat oleh faktor di luar kendali individu.
Tantangan ini semakin relevan seiring pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) yang disebut-sebut masih mempertahankan pendekatan serupa. Jika jumlah dan dukungan sosial tetap menjadi prasyarat utama, kelompok minoritas akan terus berada dalam posisi rentan, sekalipun hak mereka dijamin oleh UUD 1945.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak dasar yang tidak boleh dibatasi secara diskriminatif. Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, memiliki kewajiban sebagai duty bearer untuk memastikan kebijakan dan regulasi tidak menciptakan hambatan struktural bagi pemenuhan hak ini. Pendekatan yang hanya mengedepankan administratif, tanpa sensitivitas HAM, berisiko mengerdilkan persoalan hak menjadi sekadar urusan prosedur belaka.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik rumah ibadah jarang berdiri sendiri. Ia sering kali merupakan akumulasi dari regulasi yang ambigu, lemahnya ruang dialog lintas iman yang setara, serta minimnya mekanisme mediasi yang berkeadilan.
Oleh karena itu, polemik di Kupang tidak boleh berhenti pada klarifikasi hoaks. Peristiwa ini harus dibaca sebagai alarm kebijakan yang menuntut pembenahan mendasar.
Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia memandang perlunya langkah-langkah konkret berikut:
- Evaluasi Menyeluruh Regulasi: Pemerintah perlu mengevaluasi PBM tentang pendirian rumah ibadah, khususnya syarat 90:60, agar selaras dengan prinsip non-diskriminasi dan jaminan konstitusional.
- Peninjauan Ulang Ranperpres PKUB: Rancangan peraturan presiden harus menempatkan hak kebebasan beragama sebagai fondasi utama, bukan sekadar mengukuhkan pendekatan kuantitatif yang problematik.
- Penguatan Peran Mediasi Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah harus berperan sebagai mediator aktif yang adil dalam konflik sosial-keagamaan, melampaui fungsi sebagai pelaksana administratif semata.
- Peningkatan Literasi dan Penanganan Hoaks: Literasi publik tentang hak beragama dan mekanisme penanganan hoaks yang cepat perlu ditingkatkan untuk menjaga ruang publik yang sehat dan berperspektif damai.
- Mendorong Dialog Berbasis Keadilan: Dialog lintas iman harus didorong dengan fondasi keadilan dan kesetaraan, bukan sekadar toleransi simbolik yang rapuh.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan serta beribadah bukanlah hak bersyarat yang bergantung pada jumlah atau penerimaan sosial. Ia adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam posisi minoritas. Kasus Kupang kembali mengingatkan semua pihak bahwa menjaga kerukunan sejati membutuhkan keberanian untuk membenahi regulasi yang timpang dan menegakkan keadilan secara konsisten.

