Setiap tanggal 20 Januari, dunia memperingati Hari Penerimaan Internasional (International Day of Acceptance) sebagai momentum untuk menegaskan pentingnya penerimaan sosial terhadap penyandang disabilitas. Peringatan ini tidak hanya berbicara tentang empati dan sikap personal, tetapi juga menuntut hadirnya kebijakan publik yang inklusif dan berperspektif hak asasi manusia.
Dari Hati Seorang Aktivis: Akar Sejarah 3E Love
Hari Penerimaan Internasional berakar dari gerakan 3E Love (Equality, Empathy, Education) yang diprakarsai oleh Annie Hopkins. Gerakan ini lahir dari keyakinan bahwa fondasi masyarakat inklusif dibangun di atas tiga pilar utama: kesetaraan yang menuntut akses dan peluang yang sama, empati yang mengajak untuk memahami pengalaman hidup secara setara, dan edukasi sebagai kunci membongkar stigma.
Kisahnya berawal pada tahun 2004 ketika Annie, seorang aktivis dan pengusaha difabel, mendirikan 3E Love. Ia kemudian menciptakan Simbol Penerimaan Internasional yang ikonik: sebuah kursi roda yang membentuk hati. Bagi Annie, simbol ini lebih dari sekadar logo; ia adalah representasi visual dari cinta, kebanggaan akan identitas, dan seruan untuk penerimaan sosial yang tulus, menggantikan narasi belas kasihan dengan pengakuan martabat.
Perjuangan Annie terhenti pada 20 Januari 2009 setelah komplikasi medis. Untuk mengenang hidup dan karyanya, kakaknya, Stevie Hopkins, mendeklarasikan 20 Januari 2010 sebagai Hari Penerimaan Internasional yang pertama.
Makna Dibalik Simbol: Filosofi 3E Love
Gerakan ini menekankan bahwa disabilitas bukanlah persoalan individu semata, melainkan hasil interaksi antara kondisi tubuh dan lingkungan sosial yang belum sepenuhnya ramah. Simbol hati kursi roda yang dirancang Annie menjadi pemantik dialog untuk mengubah cara pandang tersebut.
Dalam filosofi 3E Love: Kesetaraan (Equality) adalah hak mutlak. Empati (Empathy) menjadi jembatan pemahaman. Dan Edukasi (Education) adalah senjata melawan diskriminasi.
Penerimaan Sosial vs. Hak Global: Membedakan Dua Peringatan
Penting untuk membedakan Hari Penerimaan Internasional dengan Hari Disabilitas Internasional PBB yang diperingati setiap 3 Desember. Meski sama-sama mengangkat isu disabilitas, keduanya memiliki fokus dan pendekatan yang berbeda. Hari Penerimaan Internasional (20 Januari) berakar dari gerakan sosial yang diprakarsai Annie dan Stevie Hopkins, dengan pendekatan personal dan berbasis komunitas. Fokusnya adalah pada perubahan persepsi dan mendorong penerimaan sosial dalam interaksi sehari-hari.
Sementara itu, Hari Disabilitas Internasional PBB (3 Desember) bersifat global dan struktural, yang dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan fokus utama pada advokasi hak asasi manusia (HAM), kebijakan internasional, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam semua aspek kehidupan. Kedua peringatan ini bukanlah hal yang bertentangan, melainkan saling melengkapi: yang satu membangun fondasi penerimaan di tingkat masyarakat, sedangkan yang lain memperkuatnya dengan kerangka hukum dan perlindungan hak di tingkat global dan nasional.
Konteks Indonesia: Antara Regulasi dan Tantangan Nyata
Di Indonesia, isu disabilitas telah memperoleh landasan hukum yang kuat melalui:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum penuh.
- Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU No. 19 Tahun 2011, yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Namun, tantangan implementasi masih besar. Penerimaan sosial menjadi prasyarat kritis agar kebijakan yang ada tidak hanya menjadi dokumen mati, tetapi hidup dalam layanan publik yang aksesibel, perencanaan pembangunan inklusif, dan penghapusan diskriminasi di tingkat akar rumput.
Refleksi dan Langkah Konkrit ke Depan
Hari Penerimaan Internasional harus menjadi lebih dari sekadar seremonial. Momentum ini adalah ajakan untuk:
- Mengevaluasi Implementasi: Sejauh mana prinsip inklusi dalam UU No. 8/2016 telah diterjemahkan dalam kebijakan daerah dan layanan publik?
- Mendorong Partisipasi Bermakna: Apakah penyandang disabilitas dilibatkan secara aktif, bukan sekadar dijadikan simbol, dalam perumusan kebijakan yang menyangkut hidup mereka?
- Menerjemahkan Dialog ke Tindakan: Dari diskusi tentang penerimaan, langkah konkret apa yang bisa diambil untuk menciptakan lingkungan fisik dan sosial yang lebih aksesibel?
Membangun Indonesia yang inklusif membutuhkan komitmen jangka panjang dan pendekatan holistik. Hari Penerimaan Internasional mengingatkan kita bahwa penerimaan sosial, kebijakan inklusif, dan pemajuan HAM adalah tiga pilar yang saling terkait.
Penerimaan sosial bukanlah akhir perjuangan, melainkan landasan awal yang memberdayakan untuk memperjuangkan hak-hak yang lebih substantif. Dengan merangkul semangat 3E Love, kita dapat bersama-sama mewujudkan masyarakat yang tidak hanya menerima perbedaan, tetapi secara aktif menciptakan kesetaraan untuk semua.
Daftar Referensi
- Kompas TV. Sejarah dan Tujuan Hari Penerimaan Internasional yang Diperingati Setiap 20 Januari.
https://www.kompas.tv/internasional/478337/sejarah-dan-tujuan-hari-penerimaan-internasional-diperingati-setiap-20-januari?page=all - Detik News. 20 Januari Memperingati Hari Penerimaan Internasional, Ini Serba-serbinya.
https://news.detik.com/berita/d-7740360/20-januari-memperingati-hari-penerimaan-internasional-ini-serba-serbinya - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).


