Nelayan Perempuan Tak Boleh Terus Tak Terlihat

0
27
Salah seorang perempuan nelayan sedang membersihkan box styrofoam ikan di binir pantai di tepi Pantai Jumiang, Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Madura. Foto: Gafur Abdullah/Mongabay Indonesia

Peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil setiap 13 Januari seharusnya menjadi ruang refleksi bersama: sudah sejauh mana kebijakan negara benar-benar melindungi nelayan, terutama nelayan perempuan yang selama ini bekerja keras namun jarang diakui.

Di banyak wilayah pesisir, perempuan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan perikanan. Mereka menyiapkan bekal dan alat, ikut melaut atau membantu proses produksi, mengolah hasil tangkapan, hingga memastikan ikan sampai ke pasar. Namun dalam banyak kebijakan, peran ini masih dianggap “tambahan” dan bukan pekerjaan utama. Akibatnya, perempuan nelayan sering tidak tercatat sebagai nelayan, melainkan sekadar anggota rumah tangga nelayan.

Padahal, pengakuan bukan sekadar soal status. Ketika perempuan nelayan tidak diakui secara formal, mereka kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar: bantuan pemerintah, permodalan, pelatihan, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja. Instrumen seperti Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang semestinya menjangkau pelaku perikanan justru sulit diakses oleh perempuan karena definisi nelayan yang masih bias gender.

Indonesia memang telah memiliki regulasi yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia di sektor perikanan, seperti Permen KKP Nomor 35 Tahun 2015. Namun, tanpa kebijakan turunan yang responsif gender, perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjawab realitas yang dihadapi perempuan nelayan di lapangan.

Kerentanan perempuan nelayan semakin terasa di tengah krisis iklim. Cuaca ekstrem, banjir rob, dan berkurangnya hasil tangkapan bukan hanya persoalan alam, tetapi juga persoalan keadilan. Ketika pendapatan keluarga menurun, perempuan sering menjadi penopang utama, mengatur keuangan rumah tangga, mencari penghasilan tambahan, sekaligus tetap menjalankan pekerjaan perikanan dan domestik. Beban kerja berlapis ini jarang terlihat dalam perhitungan kebijakan.

Di sisi lain, isu keselamatan kerja perempuan nelayan masih minim perhatian. Risiko kekerasan dan pelecehan seksual, baik di laut maupun di ruang kerja pengolahan hasil perikanan, belum menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan nelayan. Tanpa pengakuan identitas profesi dan mekanisme perlindungan yang jelas, perempuan nelayan dibiarkan menghadapi risiko sendirian.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan perikanan tidak bisa lagi bersifat netral gender. Negara perlu secara sadar menghadirkan kebijakan yang berpihak: mendefinisikan nelayan secara inklusif, memastikan akses perempuan nelayan terhadap sumber daya dan perlindungan sosial, serta mengakui kontribusi mereka dalam menjaga keberlanjutan pangan dan kehidupan pesisir.

Penguatan perlindungan nelayan perempuan bukan semata isu perempuan, tetapi isu keadilan dan keberlanjutan. Tanpa pengakuan dan perlindungan yang adil, pembangunan perikanan akan terus timpang dan meninggalkan mereka yang justru bekerja paling dekat dengan laut.

Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil harus menjadi pengingat bahwa laut yang adil hanya bisa terwujud ketika perempuan nelayan tidak lagi dibuat tak terlihat—baik dalam data, kebijakan, maupun pengambilan keputusan.

Bahan Bacaan:

https://mongabay.co.id/?s=nelayan%20perempuan&formats=

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini