Bulan K3 Nasional 2026: Refleksi dan Tantangan Menuju Perlindungan Kerja yang Inklusif bagi Perempuan

0
8
Pekerja Perempuan di Pabrik Garmen. Pic: Algi Febri Sugita / Shutterstock

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif” untuk Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 12 Januari – 12 Februari 2026. Tema ini menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem K3 di semua lini.

Namun, komitmen menuju ekosistem K3 yang benar-benar “andal dan kolaboratif” tidak akan tercapai jika belum secara inklusif menjawab tantangan yang dihadapi oleh separuh angkatan kerja yaitu pekerja perempuan. Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk merefleksikan bahwa perlindungan K3 yang baik tidak hanya tentang mencegah kecelakaan fisik, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan beban ganda.

Bagi banyak pekerja perempuan, ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan justru datang dari struktur kerja yang timpang. Tantangan ini bersifat multidimensi:

  • Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender: Relasi kuasa yang tidak setara sering menjadi pemicu. Pelecehan seksual masih menjadi fenomena gunung es, banyak yang tidak terlapor karena ketiadaan mekanisme pengaduan yang aman dan bebas dari stigma.
  • Diskriminasi Sistemik: Mulai dari kesenjangan upah untuk pekerjaan yang setara, hambatan “glass ceiling” untuk promosi, hingga keterbatasan akses untuk memimpin dalam serikat pekerja.
  • Beban Ganda dan Kesehatan Mental: Tanggung jawab domestik yang tidak terbagi rata, ditambah tekanan kerja, secara signifikan meningkatkan kerentanan terhadap stres, kecemasan, dan burnout.
  • Kesehatan Reproduksi yang Terabaikan: Fasilitas kesehatan di tempat kerja kerap tidak sensitif gender. Hak cuti haid dan fasilitas menyusui (lactation room) sering dianggap sebagai fasilitas tambahan, bukan bagian esensial dari K3.

Kerentanan ini bukan sekadar narasi, tetapi didukung oleh data nyata yang menunjukkan masih adanya celah besar dalam perlindungan:  Dalam Siaran press Komnas Perempuan 2025[1] mencatat sedikitnya 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja. Sementara itu, survei Gajimu.com bersama serikat buruh di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) menunjukkan bahwa 1 dari 23 perempuan pekerja mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Survei yang sama mengungkap bahwa 52 persen perempuan pekerja tidak mendapatkan hak cuti haid, 22,6 persen tidak menerima upah penuh saat cuti melahirkan, dan sebagian lainnya mengalami diskriminasi upah serta pemutusan hubungan kerja akibat memperjuangkan hak-haknya.

Perkembangan pesat ekonomi digital dan pekerjaan gig justru membuka front baru kerentanan. Pekerja perempuan di sektor ini sering terjebak dalam status hukum yang abu-al, tanpa jaminan sosial, tanpa batasan jam kerja yang jelas, dan tanpa akses mekanisme pengaduan formal. Platform kerja online bisa menjadi ruang baru eksploitasi jika tanpa regulasi K3 yang spesifik dan pengawasan yang memadai.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan tegas mendorong agar kekerasan berbasis gender dimasukkan sebagai bagian integral dari kebijakan K3 di semua sektor, termasuk di dunia digital.

Mewujudkan tema “kolaboratif” dari Kemnaker memerlukan aksi nyata dari semua pemangku kepentingan:

  1. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dengan segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas sebagai landasan hukum yang kuat.
  2. Pengusaha harus proaktif mengembangkan kebijakan K3 yang secara spesifik mencakup pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pengaduan yang aman, penyediaan fasilitas kesehatan reproduksi, dan penjaminan hak maternitas.
  3. Pemberdayaan pekerja perempuan melalui pendidikan hak-haknya dan penguatan keanggotaan serikat pekerja adalah kunci. Di saat yang sama, jumlah dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan perlu ditingkatkan untuk menjangkau sektor informal dan digital.

Bulan K3 Nasional 2026 harus menjadi pembuka mata bersama. Keselamatan dan kesehatan kerja bagi perempuan adalah indikator kemajuan bangsa yang inklusif. Tantangan terbesar kita bukan pada menciptakan kebijakan baru, melainkan pada memastikan kebijakan yang ada dilaksanakan dengan perspektif keadilan gender.


[1] https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-sedunia-2025#:~:text=Beban%20kerja%20ganda%20dari%20pekerjaan,%2C%E2%80%9D%20ujar%20Komisioner%20Yuni%20Asriyanti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini