Setiap tanggal 4 Januari, dunia memperingati Hari Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD). Bagi Indonesia, momen ini harus lebih dari sekadar pengingat normatif. Ia harus menjadi cermin retak yang memaksa kita bertanya: mengapa, setelah 25 tahun ratifikasi dan segudang regulasi, rasisme masih hidup dan bertransformasi di tengah kita?
Indonesia telah meratifikasi ICERD melalui UU No. 29 Tahun 1999, diperkuat oleh UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun, di sinilah paradoks itu muncul, hukum hadir sebagai simbol, tetapi sering absen sebagai pelindung. Jarak antara teks hukum dan realitas menjadi jurang ketidakadilan yang paling menyakitkan bagi korban.
Dari Kolonial ke Teknokratik: Transformasi Wajah Rasisme
Akar rasisme di Indonesia memang tertanam dalam sejarah kolonial yang membangun hierarki rasial. Namun, pascakemerdekaan, rasisme tidak lenyap, ia hanya berganti baju. Pada masa Orde Baru, ia dilembagakan melalui kebijakan asimilasi paksa terhadap warga Tionghoa. Kini, rasisme telah bermetamorfosis menjadi bentuk yang lebih halus, sistematis, dan karena itu, lebih berbahaya yaitu rasisme teknokratik.
Rasisme teknokratik adalah diskriminasi yang terselubung dalam kebijakan dan prosedur yang tampak netral. Ia terlihat dalam aturan perekrutan pegawai negeri yang secara tidak langsung menyulitkan kelompok tertentu, dalam pengabaian pengaduan korban pada layanan hukum dengan alasan “tidak cukup bukti”, atau dalam pembangunan infrastruktur besar yang mengabaikan hak ulayat masyarakat adat Papua. Bentuk rasisme ini sulit dilawan karena ia bersembunyi di balik birokrasi dan jargon administratif yang seolah-olah objektif.
Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No. 40/2008 adalah sebuah capaian hukum yang progresif. Namun, dalam praktiknya, UU ini bagai mutiara yang dikunci rapat dalam lemari. Laporan Komnas HAM menunjukkan bahwa kasus-kasus diskriminasi rasial yang berujung pada proses hukum bisa dihitung dengan jari. Mengapa?
Pertama, beban pembuktian yang berat dan intimidasi membuat korban enggan melapor. Kedua, aparat penegak hukum sendiri sering kali tidak memiliki sensitivitas atau pemahaman yang memadai untuk menangani kasus diskriminasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketiga, mekanisme perlindungan dan pendampingan bagi korban masih sangat minim. Akibatnya, UU yang seharusnya menjadi senjata ampuh justru menjadi ornamen statis dalam sistem perundangan kita.
Melampaui “Tidak Rasis”, Menjadi “Anti-Rasis”: Sebuah Panggilan untuk Bertindak
Di tingkat individu, sikap “tidak rasis” (tidak melakukan diskriminasi) sudah tidak lagi cukup. Tantangan zaman ini menuntut kita untuk bersikap “anti-rasis” yaitu bersedia secara aktif mengidentifikasi, menentang, dan mengubah struktur, kebijakan, serta perilaku diskriminatif.
Komitmen negara harus bergeser dari ratifikasi ke realisasi. Ini berarti menggunakan UU No. 40/2008 secara maksimal, menyusun protokol penanganan kasus diskriminasi bagi aparat, dan memasukkan pendidikan anti-rasisme yang komprehensif ke dalam kurikulum pendidikan serta pelatihan ASN.
Media memiliki peran penting untuk berhenti mereproduksi stereotip dan narasi kebencian. Beralih ke jurnalisme yang memanusiakan (humanizing journalism) yang menyoroti dampak manusiawi dari kebijakan diskriminatif dan mengangkat suara kelompok marginal.
Masyarakat Sipil punya peran pendampingan hukum bagi korban, advokasi kebijakan, dan pendidikan publik menjadi krusial. Seperti YKPI dengan “critical education about diversity” yang diusung dalam program kerjanya, harus diperkuat untuk membongkar prasangka dan membangun empati, bukan sekadar merayakan perbedaan secara seremonial.
Kita semua juga mengambil langkah dari hal kecil yang radikal yaitu menolak diam saat mendengar canda rasis, mengoreksi informasi bias di media sosial, dan berani bersolidaritas dengan korban. Solidaritas bukanlah tentang menjadi penyelamat, tetapi tentang menjadi sekutu yang konsisten.
Peringatan Hari ICERD tahun ini tidak boleh berakhir dengan refleksi semata. Ia harus menjadi titik tolak aksi kolektif. Indonesia yang adil dan setara bukanlah warisan yang diberikan, tetapi perjuangan yang harus diperebutkan setiap hari.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kita memiliki hukum yang cukup, tetapi apakah kita memiliki keberanian untuk menghidupkannya? Apakah kita, sebagai negara dan warga negara, memiliki kemauan politik dan sosial untuk mengubah komitmen di atas kertas menjadi keadilan di jalanan, di kantor, di sekolah, dan di ruang-ruang publik kita?
Dalam semangat Pancasila, melawan rasisme adalah kerja aktif menegakkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Itulah tanggung jawab nyata yang harus kita penuhi, mulai hari ini.


