Kasus Laras Faizati dan Alarm Penyempitan Kebebasan Berekspresi Perempuan

0
201
Dok. Foto Melihatindonesia.id

Penahanan Laras Faizati menjadi cermin retak demokrasi yang kian nyata: ruang kebebasan berekspresi menyempit, terutama bagi perempuan yang berani bersuara. Laras, seorang perempuan aktivis, ditahan pasca demonstrasi akhir Agustus 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan membakar gedung Markas Besar Polri. Sejak 2 September 2025, ia mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Akun Instagram miliknya turut dijadikan barang bukti, menandai bagaimana ekspresi digital kini rawan diseret ke ranah pidana.

Kasus Laras Faizati terjadi dalam gelombang besar represi terhadap suara kritis. Data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sejak 2019 hingga Mei 2025 saja, aparat kepolisian telah melakukan 154 kasus kriminalisasi yang menjerat sekitar 1.097 orang, mayoritas terjadi saat unjuk rasa atau karena kritik di dunia maya. Pola ini tidak terbatas pada aktivis demonstran. Dalam waktu berdekatan, terjadi upaya kriminalisasi terhadap pegiat media sosial Ferry Irwandi karena analisis datanya, serta teror siber dan perusakan properti terhadap pembela HAM Ardi Manto. Bersamaan dengan Laras, sejumlah aktivis dan penggiat media sosial seperti Delpedro Marhaen (Lokataru Foundation) dan admin akun “Gejayan Memanggil” juga ditangkap dengan tuduhan serupa, memperkuat dugaan adanya operasi sistematis untuk meredam suara kritis pasca demonstrasi Agustus 2025. Ini membuktikan bahwa apa yang menimpa Laras adalah bagian dari pola yang terstruktur, bukan insiden yang terisolasi.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir di tengah tren meningkatnya kriminalisasi terhadap masyarakat sipil melalui instrumen hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam persidangan perdana, LBH APIK Jakarta mendorong publik dan organisasi perempuan untuk terus mengawal proses hukum Laras. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa UU ITE kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik, alih-alih melindungi hak warga negara.

Dari perspektif feminis, kriminalisasi terhadap Laras menunjukkan pola lama yang terus berulang. Perempuan yang bersuara kritis kerap diposisikan sebagai ancaman, digambarkan sebagai sumber kekacauan, dan dilabeli berbahaya bagi ketertiban. Dalam logika patriarki negara, kemarahan perempuan tidak dibaca sebagai ekspresi politik atau kritik sosial, melainkan sebagai pelanggaran hukum. Tubuh dan suara perempuan diawasi lebih ketat, sementara ekspresi yang sama ketika dilakukan oleh laki-laki sering kali dianggap wajar dalam demokrasi.

Kasus Laras Faizati bukan sekadar persoalan kebebasan berekspresi, melainkan juga manifestasi dari kekerasan berbasis gender yang dilembagakan oleh negara. Aktivis perempuan seperti Laras menghadapi beban ganda (double burden): mereka tidak hanya melawan represi negara, tetapi juga harus berhadapan dengan norma patriarkal yang melihat suara kritis perempuan sebagai sesuatu yang provokatif dan perlu dibungkam. Pengkategoriannya sebagai “tahanan politik perempuan” menyoroti bagaimana kriminalisasi memperburuk ketidakadilan gender dan menciptakan efek jera yang lebih dalam bagi aktivis perempuan lainnya. Dalam logika ini, kemarahan perempuan tidak diakui sebagai ekspresi politik yang sah, melainkan direduksi menjadi emosi yang tidak terkendali atau ancaman terhadap ketertiban, sehingga legitimasi negara untuk “mendisiplinkan” menjadi lebih kuat.

Pandangan ini diperkuat dalam persidangan ketika Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Manneke Budiman, dihadirkan sebagai ahli. Ia menyatakan bahwa unggahan Laras di media sosial tidak dapat dikategorikan sebagai hasutan atau ajakan melakukan kekerasan. Pernyataan ini penting karena menegaskan batas antara kritik politik dan tindak pidana, batas yang seharusnya dijaga dalam negara hukum yang demokratis.

Laras sendiri menolak melihat kasusnya sebagai perkara personal. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan tentang satu orang, melainkan tentang banyak aktivis lain yang mengalami nasib serupa. Sorotan publik terhadap dirinya diharapkan menjadi pintu untuk membebaskan mereka yang juga menjadi korban kriminalisasi karena menyampaikan pendapat.

Dari sudut pandang hak asasi manusia, kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi dan instrumen HAM internasional. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, bukan justru menghukum, warga yang menggunakan hak tersebut secara damai. Seperti disampaikan Rocky Gerung, persidangan terhadap Laras seharusnya tidak pernah terjadi karena menyampaikan pendapat bukanlah tindak pidana.

Sidang lanjutan perkara Laras Faizati dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Oleh karena itu, mengawal kasus Laras harus melampaui pembelaan individu. Advokasi harus mendorong perubahan sistemik untuk mencegah terulangnya kekerasan negara terhadap kebebasan sipil, khususnya suara perempuan. Desakan koalisi masyarakat sipil agar Presiden, DPR, dan Kapolri menghentikan penahanan, merombak sistem kepolisian, serta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengusut kerusuhan Agustus 2025, adalah langkah konkret yang perlu didukung luas. Selain itu, tekanan harus diberikan untuk merevisi UU ITE yang menjadi alat utama kriminalisasi dan menegakkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengecualikan lembaga negara dari pengadu pasal pencemaran nama baik. Tanpa upaya reformasi hukum dan akuntabilitas institusi yang serius, ruang sipil Indonesia akan terus menyusut dan demokrasi hanya menjadi jargon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini