“Darurat Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatra: Analisis Dampak dan Argumen Penetapan Pasca 14 Hari Bencana”

0
148
Dok. Ilustrasi YKPI

Banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat sudah memasuki hari ke-14 (10 Desember 2025). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang diakses pada 10 Desember 2025, banjir dan longsor Sumatra ini berdampak terhadap 52 Kabupaten/Kota. Korban yang meninggal dunia sejumlah 969 orang, sekitar 5 ribu orang terluka, dan 252 orang masih hilang. Dampak lainnya, sekitar 158 ribu rumah rusak, 1,2 ribu fasilitas umum rusak, 581 fasilitas pendidikan rusak, 498 jembatan rusak, 434 rumah ibadah rusak, 290 gedung/kantor rusak, dan 219 fasilitas kesehatan rusak.

Secara lebih spesifik, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pemerintah Aceh, ada 16 Kabupaten/Kota terdampak, 225 kecamatan terdampak, 1.951.429 orang terdampak, 31 orang hilang, 407 orang meninggal dunia, dan 817, 742 orang mengungsi.

Sebanyak 461 kerusakan ruas jalan, 332 jembatan, 266 sekolah, 258 kantor, 207 tempat ibadah, 132 rumah sakit/puskesmas, dan 15 pondok pesantren. Di samping itu juga terdapat kerugian harta benda seperti: 186.903 ekor ternak, 157.318 unit rumah, 89.286 hektar sawah, 40.328 hektar tambak, dan 14.734 hektar kebun.

Dengan jumlah korban yang meninggal dunia hampir mencapai satu ribu orang, pengungsi satu ribuan lebih, kerugian material yang sangat signifikan, wilayah terdampak yang luas, dan adanya kerusakan fasilitas umum yang menyebabkan terganggunya pelayanan publik.

Dengan dampak tersebut, Pemerintah Pusat sudah cukup syarat untuk menetapkan status darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penetapan ini untuk banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penetapan ini untuk

penanganan yang fokus dan memaksimalkan dana belanja tidak terduga (BTT), bahkan dapat melakukan pengalihan           anggaran untuk penanganan banjir dan longsor Sumatra. Kemudian, dengan penetapan Darurat Bencana Nasional, memungkinkan komunitas internasional untuk membantu korban terdampak, bahkan pada proses rekonstruksi dan    rehabilitasi sebagai pemenuhan hak-hak dasar korban dan masyarakat terdampak.

Sebaliknya, jika Pemerintah Pusat tidak menetapkan Darurat Bencana Nasional, maka akan memperlambat pemenuhan hak-hak korban dan masyarakat terdampak. Selain itu, dengan tidak ditetapkan status Darurat Bencana Nasional, Pemerintah membutuhkan waktu sepuluh tahun lebih untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi fasilitas umum, rumah, air bersih, bangunan, jalan, jembatan, dan lainnya. Mengingat, kondisi fiskal daerah yang terdampak sangat tidak mungkin untuk penanganan pasca bencana. apalagi di tengah efisiensi anggaran yang mengalami masalah serius.

Atas    dasar itu, Presiden Republik Indonesia perlu untuk segera menetapkan bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak serta untuk mempercepat proses rekonstruksi dan rehabilitasi.

Pemerintah pusat juga tidak perlu ragu untuk membuka ruang bagi bantuan internasional, karena itu bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan penanggulangan pasca bencana. Kondisi kerusakan di daerah mengakibatkan korban kelaparan dan anak-anak kehilangan masa depannya. kami percaya Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masih bagian dari Republik Indonesia. Oleh karena itu dengan kondisi saat ini. Presiden harus memperhatikan daerah bencana dengan serius dan ada tindak lanjut yang sesuai harapan korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini