Ketika Perempuan Melawan: Refleksi atas Kekerasan Struktural dan Warisan Perlawanan

0
59
Dok. Ilustrasi YKPI

Tanggal 29 November, Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (Women Human Rights Defenders/WHRD), bukan sekadar peringatan. Ia adalah pengakuan atas kerja-kerja perempuan yang sering dihapus dari narasi resmi, sekaligus peringatan keras bahwa keberanian perempuan untuk melawan ketidakadilan masih dibalas dengan kekerasan.

Menjadi Perempuan Pembela HAM berarti berjalan di jalur yang sering kali sunyi, penuh risiko, dan bertabur ancaman yang diarahkan bukan hanya pada suara mereka, tetapi juga pada tubuh dan identitas mereka sebagai perempuan. Kekerasan yang mereka hadapi tidak sama untuk semua orang, ia memiliki pola khusus, diciptakan oleh sistem patriarki dan kekuasaan yang merasa terancam ketika perempuan memilih untuk melawan.

Banyak aktivis perempuan menceritakan bahwa serangan yang mereka terima tidak berhenti pada intimidasi fisik atau ancaman hukum. Serangan itu sering hadir dalam bentuk yang lebih personal: pelecehan seksual, fitnah moral, serangan daring yang menyebarkan foto pribadi, atau pesan bernada misoginis yang bermaksud meruntuhkan keberanian mereka. Dalam banyak kasus, serangan terhadap tubuh perempuan digunakan sebagai alat politik untuk menekan, mempermalukan, dan menyingkirkan mereka dari ruang publik. Kekerasan semacam ini mengisyaratkan bahwa keberanian perempuan dianggap melampaui batas yang ‘seharusnya’.

Ketika perempuan memasuki arena politik dan advokasi, ia berbicara lantang soal ketimpangan upah, kekerasan negara, perampasan tanah, atau upaya mendampingi korban dan suara mereka sering dianggap tidak sah. Ada anggapan halus maupun terang-terangan bahwa perempuan yang bicara terlalu keras sedang “melawan kodrat”, “tidak pantas”, atau “tidak tahu tempat”. Penolakan seperti ini bukan sekadar komentar bias, tetapi bagian dari mekanisme yang menjaga agar ruang keputusan tetap dikuasai oleh laki-laki, sementara perempuan yang mencoba masuk dianggap ancaman terhadap tatanan yang mapan.

Dalam konteks yang lebih luas, negara dan korporasi kerap menggunakan instrumen hukum untuk membungkam para pembela HAM perempuan. Dari UU ITE hingga pasal-pasal karet yang lentur mengikuti kepentingan kekuasaan, kriminalisasi menjadi cara yang efektif untuk menekan mereka yang membela lingkungan, hak buruh, atau tanah adat. Banyak kasus menunjukkan bahwa negara bukan hanya gagal melindungi, tetapi justru turut menjadi pelaku.

Fenomena ini menggambarkan penyempitan ruang sipil sebagai situasi ketika negara lebih memilih menjaga stabilitas semu daripada melindungi warganya. Perempuan pembela HAM menjadi sasaran empuk dalam situasi seperti ini, karena mereka dianggap menggoyahkan struktur kekuasaan ganda: patriarki dan otoritarianisme.

Marsinah: Luka Besar yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh

Di antara banyak sosok perempuan yang berani melawan ketidakadilan, nama Marsinah berdiri dengan kepedihan yang masih terasa hingga kini. Ia adalah seorang buruh perempuan dari Porong, yang hanya menuntut hal-hal yang sangat mendasar: upah layak, kondisi kerja yang manusiawi, dan hak untuk berserikat. Namun keberaniannya dipandang sebagai ancaman besar bagi pemerintah Orde Baru yang otoriter, terlebih karena ia seorang perempuan dari kelas pekerja yang berani memimpin.

Marsinah kemudian diculik, disiksa, dan dibunuh dengan cara yang begitu brutal. Tidak hanya tubuhnya yang diperlakukan sebagai objek hukuman, tetapi keberaniannya sebagai perempuan yang bersuara dianggap harus dipatahkan secara total. Kacamata feminis membaca tragedi ini bukan hanya sebagai pembunuhan politik, melainkan pesan keras yang dikirimkan melalui tubuh seorang perempuan: bahwa perempuan tidak boleh melawan. Bahwa perempuan tidak boleh memimpin. Bahwa perempuan tidak boleh mengganggu struktur kuasa.

Dalam standar HAM internasional, negara memiliki kewajiban tegas untuk melindungi para pembela HAM perempuan. Namun di Indonesia, realitasnya masih jauh dari aman. Aktivis perempuan sering menghadapi proses hukum yang timpang, laporan mereka tentang kekerasan sering mandek, sementara laporan yang diarahkan kepada mereka justru melaju cepat.

Skema perlindungan yang ada masih buta gender: tidak ada protokol yang memadai untuk menangani ancaman spesifik seperti doxing, kekerasan berbasis gender daring, atau pelecehan seksual yang menargetkan para aktivis. Dalam situasi seperti ini, komunitas dan organisasi masyarakat sipil justru menjadi benteng utama perlindungan. Para relawan perempuan, pendamping korban, dan pengelola rumah aman memikul beban yang seharusnya dipenuhi oleh negara.

Di era digital, ancaman yang dihadapi WHRD juga makin berlapis. Kebocoran data pribadi dapat dengan cepat berubah menjadi ancaman fisik, pemerasan, atau kampanye pembunuhan karakter. Perempuan pembela HAM berada di garis depan, tetapi dibiarkan tanpa sistem yang benar-benar melindungi mereka.

Menuju Perlindungan yang Lebih Manusiawi

Perlindungan terhadap WHRD tidak dapat dilakukan secara tambal sulam. Tidak cukup hanya memberi bantuan hukum setelah mereka diserang. Diperlukan perubahan struktural yang mengakui bahwa perempuan menghadapi risiko yang spesifik dan berlapis.

Reformasi hukum dan kebijakan harus memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pembela HAM. Negara perlu mengakui kontribusi besar para pendamping korban, relawan perempuan, dan perempuan adat yang mempertahankan tanah leluhur. Mereka bukan sekadar “aktivis”, tetapi penjaga kehidupan dan ruang demokrasi.

Di sisi lain, solidaritas lintas gerakan menjadi kunci. Isu-isu lingkungan, buruh, kebebasan beragama, demokrasi, dan anti-kekerasan tidak berdiri sendiri. Serangan terhadap satu perempuan pembela HAM adalah serangan terhadap seluruh gerakan sosial.

Hari Perempuan Pembela HAM Sedunia mengingatkan kita pada ironi besar: perempuan yang membela kehidupan sering kali kehilangan perlindungan atas hidup mereka sendiri. Dari Marsinah hingga para pendamping korban di rumah aman, dari perempuan adat hingga jurnalis yang bekerja di zona rawan, mereka semua berhadapan dengan struktur kekuasaan yang keras dan sering kali tidak adil.

Karena keberanian perempuan selalu menjadi titik awal perubahan dan tugas kitalah memastikan keberanian itu tidak dihukum, melainkan dilindungi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini