Ketika Okky Madasari merilis Entrok, ia tidak hanya menuliskan kisah dua perempuan yaitu Marni dan Rahayu tetapi juga sejarah panjang bagaimana tubuh, pilihan, dan suara perempuan terus dikontrol oleh kekuasaan. Kisah ini mengikuti Marni, perempuan Jawa dari latar keluarga miskin, yang berusaha menantang ketidakadilan, bias gender, dan represi pada era Orde Baru. Ketegangan memuncak ketika Rahayu, putrinya yang lebih berpendidikan dan lebih religius mulai mempertanyakan serta menolak keyakinan dan tradisi pemujaan leluhur yang dianut Marni.
Meski kisahnya berakar pada era 1950–1998, resonansinya terasa sangat kuat hari ini. Seolah-olah apa yang dialami Marni dan Rahayu bukanlah masa lalu, melainkan cermin dari kehidupan perempuan Indonesia masa kini: hidup dalam dunia di mana tubuh mereka dipolitisasi, suara mereka dipersempit, dan kebenaran ditentukan oleh mereka yang berkuasa.
Dalam Entrok, tubuh perempuan menjadi medan kontrol pertama baik oleh adat, agama, keluarga, maupun negara. Marni harus berjuang hanya untuk memakai entrok (Bra/BH), sesuatu yang sederhana, tetapi bagi perempuan desa pada masanya dianggap pemberontakan. Simbol itu masih relevan saat ini. Tubuh perempuan di Indonesia masih diperlakukan sebagai ruang publik yang boleh diatur oleh siapa pun kecuali dirinya sendiri. Kontrol yang dulu hadir melalui aparat dan norma sosial kini berubah rupa menjadi regulasi, stigma moral, dan kekerasan yang semakin kompleks, termasuk di ruang digital.
Kontrol yang Berubah Wujud: Dari Norma ke Regulasi dan Kekerasan Digital
Data terbaru menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya bertahan, tetapi meningkat. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024 mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, naik 14,17% dari tahun sebelumnya.[1] Lonjakan ini adalah pengingat bahwa tubuh perempuan masih menjadi ruang yang terus dipolitisasi dan dinilai berdasarkan standar moral dan norma patriarki yang tidak pernah benar-benar memberi ruang aman.
Namun hanya 4.178 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan sepanjang 2024 ada sekitar 16 pengaduan per hari.[2] Perbedaan mencolok antara jumlah kasus dan laporan menunjukkan satu hal: banyak perempuan memilih diam. Mereka takut disalahkan, khawatir dianggap mencemarkan nama keluarga, atau tidak percaya pada sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Di ruang digital, represi mengambil bentuk baru. Menurut SAFEnet, laporan kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia pada triwulan pertama 2024 melonjak tajam dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dalam tiga bulan pertama 2024, terdapat 480 aduan. Jumlah yang empat kali lebih besar dari triwulan pertama 2023 yang mencatat 118 kasus. Lonjakan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam situasi darurat KBGO, terutama karena kelompok usia 18–25 tahun menjadi yang paling banyak terdampak.[3]
Jika melihat semua ini melalui kaca mata feminis, jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia lahir dari sistem yang menempatkan perempuan sebagai objek moral, bukan sebagai subjek dengan agensi penuh atas tubuh dan hidup mereka. Patriarki bekerja tidak hanya melalui individu pelaku, tetapi melalui kebijakan negara, aparat hukum, lembaga sosial, dan wacana publik yang terus menyalahkan perempuan atas kekerasan yang mereka alami.
Seperti Marni dalam Entrok yang harus tunduk pada kekuasaan ekonomi dan aparat, atau Rahayu yang belajar bahwa “diam adalah keselamatan”, perempuan hari ini masih hidup dalam pola yang sama. Suara mereka sering dianggap ancaman, laporan mereka diragukan, pengalaman mereka diremehkan, dan tubuh mereka diatur oleh kombinasi kekuatan politik, agama, dan budaya.
Perempuan memang telah bergerak jauh, tetapi negara dan masyarakat belum bergerak dengan kecepatan yang sama. Karena itu, perjuangan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan membutuhkan langkah kolektif. Perubahan tidak hanya bergantung pada keberanian individu perempuan, tetapi pada keberanian masyarakat untuk memutus rantai kekerasan yang diwariskan turun-temurun.
Setiap orang dapat berkontribusi meminimalkan kekerasan terhadap perempuan melalui tindakan sederhana yang bisa dimulai dari diri sendiri, seperti memilih untuk percaya pada cerita korban dan menghentikan kebiasaan menyalahkan perempuan, berani melaporkan atau menghentikan tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar kita baik di ruang fisik maupun digital serta tidak ikut menyebarkan konten yang melanggar privasi perempuan, termasuk candaan seksis dan bentuk pelecehan online lainnya. Dukungan juga dapat diberikan dengan memperkuat layanan pendampingan bagi korban, mendorong sekolah, lembaga pemerintah, dan komunitas untuk menerapkan kebijakan perlindungan berbasis gender, serta meningkatkan literasi digital dan gender serta membagikan pada anak, keluarga, maupun masyarakat lebih luas.
Kita mungkin tidak bisa mengubah sistem dalam satu malam, tetapi setiap tindakan kecil dapat membantu membuka ruang aman bagi perempuan untuk bersuara dan bertahan. Ketika tubuh perempuan tidak lagi dikontrol, ketika suara mereka tidak lagi dibungkam, dan ketika kebenaran tidak lagi ditentukan oleh negara semata di situlah kita mulai membangun Indonesia yang adil bagi semua.
[1] CATAHU 2024: MENATA DATA, MENAJAMKAN ARAH: REFLEKSI PENDOKUMENTASIAN DAN TREN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
[2] Komnas Perempuan Catat 330 Ribu Kasus Kekerasan Gender 2024 | IDN Times
[3] SAFEnet: Kekerasan Berbasis Gender Naik, Terbanyak Usia 18-25 Tahun


