Ketika Kekerasan terjadi hanya karena mereka menjadi diri sendiri. Bayangkan sejenak: di sebuah salon kecil di Aceh, sekelompok perempuan transgender ditangkap, dipermalukan secara publik, kemudian dipaksa “diubah” agar lebih “maskulin”, rambut mereka dipotong, pakaian feminin dilepas, dan identitas mereka direndahkan di hadapan umum. Ini bukan kisah fiksi. Ini nyata. Terjadi di Indonesia pada 2018.
Pekan Kesadaran Transgender (Transgender Awareness Week) mengingatkan kita bahwa kekerasan seperti ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi pelanggaran kemanusiaan. Dan di minggu ini, kita bukan hanya mengenang yang telah gugur, kita menyerukan perubahan. Pekan Kesadaran Transgender adalah minggu ketika kaum transgender dan sekutunya mengambil tindakan untuk menarik perhatian pada komunitas transgender dengan mendidik publik tentang siapa kaum transgender, berbagi cerita dan pengalaman, serta memajukan advokasi seputar isu-isu prasangka, diskriminasi, dan kekerasan yang memengaruhi komunitas transgender.[1]
Bentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Komunitas Transgender di Indonesia:
1. Kekerasan Negara dan Aparat
Salah satu kasus paling brutal terjadi pada 27 Januari 2018, ketika aparat di Aceh merazia salon milik transpuan, menahan mereka selama lebih dari 24 jam, memotong rambut mereka, dan memaksa mereka mengenakan pakaian maskulin. Laporan menyebutkan beberapa dari mereka adalah aktivis HAM yang bekerja untuk akses kesehatan dan identitas hukum bagi komunitas trans. Perlakuan ini dinilai oleh kelompok HAM sebagai bentuk “penyiksaan moral” yang melanggar prinsip anti-diskriminasi dalam hukum nasional maupun internasional.[2]
2. Pengawasan Kelompok Vigilante dan Polisi Syariah
Human Rights Watch mendokumentasikan bagaimana kelompok vigilante di Aceh mengejar dan menangkap transpuan, sebelum menyerahkan mereka kepada polisi Syariah. Mereka mengalami penghinaan, pelecehan verbal, dan ancaman kekerasan.[3] Kasus-kasus semacam ini memperlihatkan bahwa identitas transgender kerap dipolitisasi sebagai “penyimpangan moral”, padahal ia adalah bagian dari keragaman manusia.
3. Diskriminasi Sistemik dalam Lembaga Pemasyarakatan
Kasus lain datang dari Jakarta: seorang perempuan transgender yang ditangkap dalam kasus narkotika ditempatkan di sel tahanan laki-laki karena identitas gendernya tidak diakui di KTP. Para aktivis menilai penempatan ini “tidak manusiawi” serta meningkatkan risiko intimidasi, perundungan, dan kekerasan seksual.[4] Masalah ini menegaskan bahwa akses perubahan identitas hukum bukan isu administratif semata, tetapi keselamatan hidup.
4. Kekerasan dari Masyarakat dimana Transpuan sebagai Kelompok Paling Rentan
Analisis media dan laporan pemantauan kekerasan menunjukkan bahwa transpuan adalah kelompok LGBTQ+ yang paling banyak menjadi korban kekerasan dalam kurun 2021–2023. Mereka mengalami kekerasan fisik, diskriminasi layanan publik, pengusiran, hingga pembunuhan.[5] Realitas ini menunjukkan bahwa transfobia bukan sekadar persoalan intoleransi, tetapi persoalan struktural yang mengancam keamanan hidup.
5. Viktimisasi dan Marginalisasi Sosial-Ekonomi
Kajian akademik dari UGM mengungkapkan bahwa transpuan mengalami viktimisasi struktural: sulit mendapatkan pekerjaan formal, rentan dikucilkan keluarga, ditolak layanan kesehatan, mengalami kemiskinan berlapis stigma.[6] Studi ini menegaskan bahwa isu transgender tidak bisa dipisahkan dari konteks keadilan sosial dan feminisme interseksional.
Pekan Kesadaran Transgender adalah seruan untuk bertindak. Transgender Day of Remembrance (TDoR) pada 20 November adalah momentum untuk mengingat bahwa setiap nama yang hilang memiliki cerita, keluarga, dan masa depan yang dirampas. Memperingati mereka berarti menolak normalisasi kekerasan terhadap identitas gender.
Indonesia membutuhkan: Undang-undang anti-diskriminasi yang melindungi identitas dan ekspresi gender. Akses perubahan identitas hukum di dokumen resmi tanpa hambatan birokratis dan stigma. Revisi dan peninjauan kembali regulasi daerah diskriminatif. Tanpa payung hukum yang jelas, komunitas transgender akan terus berada dalam ancaman kekerasan dan diskriminasi.
Gerakan masyarakat sipil, organisasi feminis, dan komunitas keagamaan progresif dapat berperan penting dalam melawan transfobia dengan menantang narasi yang diskriminatif, menggunakan istilah serta kata ganti yang tepat, mendorong edukasi publik yang berlandaskan empati, serta memperkuat suara organisasi yang dipimpin langsung oleh komunitas trans.
Seperti pesan aktivis Agatha Dafarel, dari Inti Muda Indonesia mengadvokasi gerakan transgender: “Aliansi harus memberikan mikrofon kepada orang trans.” bahwa orang-orang dengan pengalaman transgender harus memimpin penelitian dan aktivisme karena merekalah yang paling memahami isu-isu tersebut. Ia mengajak sekutu yang memiliki akses dan pengaruh untuk mendukung hal ini, sehingga individu transgender dapat mengarahkan gerakan dan upaya penelitian mereka sendiri.
Organisasi yang dipimpin oleh komunitas trans merupakan pilar penting yang menyediakan layanan kesehatan afirmatif, bantuan hukum, pendampingan psikososial, serta jejaring perlindungan bagi anggota komunitas yang paling rentan, karena itu, mendukung keberadaan dan kerja mereka berarti memperkuat ketahanan komunitas dari dalam.
TDoR pada 20 November mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk hak-hak trans adalah perjuangan untuk kemanusiaan itu sendiri. Kehidupan yang hilang adalah bukti kegagalan kita sebagai masyarakat untuk melindungi yang paling rentan. Menghormati korban berarti berkomitmen untuk menciptakan dunia di mana semua orang, terlepas dari identitas gendernya, dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut.
[1] https://glaad.org/transweek/
[2] https://www.frontlinedefenders.org/en/case/trans-rights-defenders-detained-sexually-assaulted-aceh
[3] https://www.hrw.org/news/2017/12/19/vigilantes-stalk-indonesian-transgender-women
[4] https://www.thejakartapost.com/news/2020/11/24/placement-of-trans-woman-in-mens-prison-inhumane-unlawful-activists.html
[5] https://www.konde.co/2025/07/transpuan-jadi-korban-terbanyak-catatan-kelam-kekerasan-terhadap-lgbt-2021-2023
[6] https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/MUSAWA/article/view/2994


