
Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (24/9/2025), riuh rendah oleh suara lantang puluhan massa aksi. Sorakan “Hidup Petani Indonesia!” menggema mengiringi orasi yang menuntut dilaksanakannya reforma agraria. Di sisi lain, aroma bumi menyengat dari sayuran segar dan beras yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pengendara yang melintas. Dua gambaran berbeda ini menyatu dalam satu pesan: perlawanan terhadap ketimpangan agraria dan harapan akan kedaulatan pangan.
Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September memang tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) . UU yang diundang pada 24 September 1960 ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan penguasaan tanah, mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, setelah 65 tahun berlakunya UUPA, konflik agraria masih menjadi masalah struktural yang menghantui petani Indonesia. Massa aksi yang diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) di Yogyakarta menyoroti keberadaan Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG) yang dinilai tidak sejalan dengan semangat UUPA.[1]
Aksi damai yang digelar dengan mengusung tema “Bangun Persatuan Rakyat, Rebut Kedaulatan Rakyat, dan Lawan Rezim Anti Rakyat” ini menyuarakan banyak tuntutan konkret antara lain:
- Pencabutan UUPA dari Prolegnas dan pelaksanaan reforma agraria beserta program penunjangnya;
- Penghapusan SG dan PAG serta penguatan hak tanah untuk rakyat;
- Penolakan terhadap segala bentuk penggusuran di DIY dengan kedok UNESCO World Heritage;
- Penolakan program food estate dan segala bentuk Program Strategis Nasional (PSN) yang merugikan;
- Penghentian aktivitas industri ekstraktif yang merusak lingkungan.
Sementara itu, DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) DIY bersama Forum Komunikasi Disabilitas (FKDJM) menggelar aksi dengan pendekatan berbeda melalui pembagian beras dan hasil bumi seperti sayuran dan buah-buahan kepada masyarakat . Ketua SPI DIY, Sumantara SE, menyampaikan delapan tuntutan khusus kepada pemerintah, termasuk penyelesaian konflik agraria, revisi Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, serta pembentukan dewan nasional untuk pelaksanaan reforma agraria.[2]
Di tingkat nasional, Komisi IV DPR RI mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan reforma agraria yang dinilai telah bertahun-tahun menggantung tanpa kejelasan. Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyatakan keprihatinannya terhadap masalah ini dan berkomitmen untuk mendorong penyelesaiannya.[3]
Bersamaan dengan itu, revisi UU Pangan tengah digodok. Revisi UU No. 18/2012 tentang Pangan direncanakan akan mengatur digitalisasi pengelolaan pangan secara menyeluruh untuk memperjelas asal usul sumber pangan dan mencegah kerusakan. Namun, organisasi masyarakat sipil seperti Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) mengingatkan agar revisi tidak hanya mengakomodasi kepentingan korporasi dalam proyek food estate, melainkan harus membenahi fondasi sistem pangan yang selama ini terlalu tersentralisasi dan belum berpihak pada petani kecil.[4]
Peringatan Hari Tani Nasional 2025 bukan sekadar ritual tahunan, melainkan pengingat akan tanggung jawab kolektif untuk mewujudkan keadilan agraria. Sebagai masyarakat yang setiap hari bergantung pada hasil bumi petani, kita dapat berkontribusi dengan:
- Mendukung produk pertanian lokal dan memahami nilai kerja keras petani di balik setiap butir nasi yang kita konsumsi;
- Terlibat dalam diskusi publik tentang kebijakan pangan dan agraria untuk menciptakan pengawasan masyarakat yang efektif;
- Menyuarakan dukungan untuk percepatan reforma agraria yang berkeadilan melalui kanal-kanal yang tersedia.
Masa depan kedaulatan pangan Indonesia berada di pundak petani, tetapi tanggung jawab untuk menciptakan sistem yang adil ada di tangan kita semua. Sudah waktunya reforma agraria tidak hanya menjadi wacana, tetapi aksi nyata yang membawa kemandirian dan kesejahteraan bagi petani Indonesia.
[1] https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/24/184535478/hari-tani-nasional-di-yogyakarta-massa-gnp-soroti-revisi-uupa-hingga
[2] https://www.detik.com/jogja/berita/d-8128726/massa-aksi-hari-tani-di-nol-km-jogja-tuntut-reforma-agraria-tolak-food-estate.
[3] https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/59651/t/Komisi+IV+Dorong+Pansus+Reforma+Agraria+dan+Revisi+UU+Pangan+serta+Kehutanan
[4] https://mongabay.co.id/2025/08/24/revisi-uu-pangan-benahi-sistem-jangan-akomodir-proyek-jangka-pendek/

