Dibalik Gemerlap 80 Tahun Merdeka: Perempuan Indonesia dalam Bayang Kekerasan Sistematis

0
162
Dok. Ilustrasi Pinterest

Indonesia genap menginjak 80 tahun kemerdekaan. Sebuah cita-cita luhur bangsa yang kerap dirayakan dengan gegap gempita. Namun, di balik euforia kemerdekaan, tersembunyi pertanyaan mendasar: Sudahkah Indonesia benar-benar merdeka? Sebab kemerdekaan yang hakiki bukan semata soal lepas dari cengkeraman kolonial, tetapi juga pembebasan dari belenggu penjajahan baru: kekerasan sistematis yang membayangi perempuan di ruang privat, publik, maupun lembaga negara.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2024 melukiskan realitas suram. Sepanjang tahun 2024, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) di seluruh Indonesia. Angka ini melonjak 14,17% dibanding tahun sebelumnya (289.111 kasus). Setiap harinya, Komnas Perempuan menerima rata-rata 16 pengaduan langsung, dengan total pengaduan langsung mencapai 4.178 kasus.[1] Lonjakan ini ibarat pisau bermata dua: di satu sisi mencerminkan keberanian korban untuk bersuara, di sisi lain membuktikan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi secara masif dan mengakar.

Kekerasan yang dialami perempuan tak hanya bersifat fisik. Ia hadir dalam bentuk psikis, seksual, hingga ekonomi yang saling menjerat. Banyak korban mengalami kekerasan berlapis akibat kerentanan ganda: usia muda, disabilitas, orientasi seksual, status kesehatan, atau identitas sebagai pembela HAM. Fenomena ini menunjukkan kemerdekaan perempuan Indonesia masih dibayangi ancaman sistematis. Akar masalahnya kompleks: budaya patriarki yang menguat, lemahnya perlindungan hukum di tingkat lokal, dan stigma sosial yang membungkam korban.

Padahal, hakikat kemerdekaan sejati adalah terciptanya ruang hidup aman bagi setiap perempuan untuk bertumbuh, menentukan jalan hidup, dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat. Ratusan ribu kasus kekerasan setiap tahun adalah bukti nyata: Indonesia belum sepenuhnya merdeka selama separuh warganya masih hidup dalam belenggu ketakutan dan luka yang tak diakui.

Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi titik terang. Implementasi peraturan turunan dan peningkatan layanan perlindungan di daerah memberi sinyal negara mulai serius. Di garis depan, gelombang dukungan juga menguat dari komunitas akar rumput, organisasi perempuan, hingga generasi muda yang memanfaatkan ruang digital untuk menyuarakan pengalaman, menuntut keadilan, dan membangun solidaritas. Suara-suara ini adalah wujud kemerdekaan baru: merdeka bersuara, merdeka menolak bungkam, dan merdeka menuntut hak yang dijamin konstitusi.

Membebaskan perempuan dari segala bentuk kekerasan bukanlah agenda kelompok tertentu. Ini adalah agenda kemerdekaan bangsa secara keseluruhan. Indonesia tak akan pernah benar-benar merdeka jika separuh penduduknya masih terpenjara oleh ketidakadilan dan teror kekerasan. Menjamin perempuan hidup tanpa rasa takut, bebas dari diskriminasi, dan memiliki ruang setara untuk berkembang, sama artinya dengan menjaga fondasi kemerdekaan Indonesia itu sendiri.

Kini, saatnya semua pihak bergerak. Negara wajib memastikan UU TPKS diimplementasikan secara konsisten melalui layanan cepat, ramah, dan inklusif. Aparat penegak hukum perlu dilatih kepekaannya, berfokus pada korban bukan menyalahkan. Dunia pendidikan harus menanamkan nilai kesetaraan gender, empati, dan penghargaan terhadap otonomi tubuh perempuan sejak dini. Media bertanggung jawab memberitakan kasus kekerasan dengan perspektif adil, bukan sensasional. Dan yang terpenting, masyarakat luas , kita semua harus berani memutus siklus kekerasan dengan menolak normalisasi kekerasan, mendengarkan korban, serta menciptakan lingkungan aman bagi perempuan di rumah, sekolah, tempat kerja, dan ruang publik termasuk institusi negara.

Merdeka dari kekerasan adalah hak asasi setiap perempuan. Mewujudkannya adalah tugas kolektif bangsa. Mari jadikan perjuangan melawan kekerasan sebagai bagian tak terpisahkan dari mengisi kemerdekaan Indonesia. Agar di usia ke-80 ini, setiap perempuan Indonesia akhirnya bisa benar-benar hidup merdeka, bermartabat, dan setara.

Penulis: Rose Merry, Campaign Officer YKPI


[1] https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatan-tahunan-2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini