Suara Perempuan Muda Indonesia: Melawan Lupa di Tengah Pusaran Ketidakadilan

0
188
Zoom Meeting yang di Fasilitasi Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) untuk membahasa side even dari hasil penyusunan konteks analisis. (Dok. Foto Fay)

International Youth Day adalah mendengar suara mereka, suara orang muda yang merupakan seruan. Suara untuk menuntut ruang aman, kebijakan inklusif, dan pengakuan atas martabat yang setara. Perubahan bukan ilusi, tetapi kerja kolektif. Siapkah Anda mendengarkan, menyuarakan, dan bergerak bersama mewujudkan Indonesia yang adil bagi semua perempuan?

Negeri ini masih kerap melupakan hampir separuh populasinya yaitu perempuan. Keresahan inilah yang mempertemukan tiga perempuan muda dari ujung Sumatera hingga jantung Jawa, Bila dari Aceh, Rika dari Pidie, dan Fay dari Yogyakarta yang merupakan fokal point dalam jejaring AFSC Youth Network Global Indonesia. Pertemuan mereka bukan kebetulan, melainkan pertemuan nasib atas ketidakadilan yang sama: sistem dan budaya yang abai terhadap pengalaman dan kebutuhan perempuan Indonesia. Dari cerita pribadi yang pahit, diskusi mereka menerjang ke ranah kebijakan, hak, dan perlindungan yang masih rapuh, jauh dari jaminan hidup aman dan bermartabat.

Gelombang kecemasan terbaru datang dari Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan Maret 2025. Lebih dari 40 kota bergemuruh dengan protes, menolak bayang-bayang kembalinya dominasi militer di jabatan sipil. Bagi perempuan, ini bukan sekadar soal struktur kekuasaan. Ini tentang ruang hidup yang kian menyempit, suara yang kian ditekan, dan luka lama kekerasan negara yang belum sembuh. Catatan mengerikan berbicara: dalam empat tahun terakhir, 190 kasus kekerasan oleh anggota TNI terhadap perempuan tercatat. Revisi UU ini menelikung rasa aman yang sudah rapuh.

Sementara itu, di meja legislatif, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih terkatung-katung setelah diperjuangkan lebih dari dua dekade. Ironi terpampang nyata: mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, bekerja dalam kondisi rentan, nyaris tanpa payung hukum. Pengabaian negara terhadap kerja domestik dan perawatan yang mayoritas digerakkan perempuan terasa sebagai bentuk ketidakadilan yang sistematis. Nilai kerja mereka terus diabaikan.

Keresahan itu bukan abstrak. Ia memiliki wajah. Bila di Banda Aceh merasakan langsung dampak kebijakan jam malam bagi perempuan. Alih-alih melindungi, kebijakan itu justru membelenggu ruang gerak dan membahayakan perempuan yang terpaksa bekerja larut malam demi sesuap nasi. Diskriminasi ini mengabaikan realitas sosial-ekonomi yang memaksa mereka keluar rumah saat gelap. Rika, yang dibesarkan di Pidie Aceh, pernah tidak diizinkan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.  Keyakinannya bahwa peran perempuan cukup sebagai ibu rumah tangga akan memutus akses pendidikan. Maka pengalaman bersama Flower Aceh membuka matanya: banyak perempuan di sekitarnya terjebak pernikahan usia anak dan kemiskinan struktural yang tak berujung. Sementara Fay, di Yogyakarta, menyoroti kerentanan berlapis perempuan disabilitas. Di tempat kerjanya, ia menyaksikan bagaimana mereka tak hanya berhadapan dengan stigma gender, tetapi juga hambatan disabilitas. Minimnya akses informasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) membuat mereka menjadi sasaran empuk kekerasan seksual. Ketidaktahuan tentang tubuh dan hak, melemahkan perlindungan terhadap diri mereka.

Tiga Tantangan Utama yang Menuntut Perhatian Segera:

Pertama, bayang-bayang perkawinan anak masih menggelayuti Aceh. Rentang Januari-Oktober 2023 mencatat 1.310 kasus, dengan 96% korbannya anak perempuan, lonjakan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Revisi UU Perkawinan yang menaikkan batas usia menjadi 19 tahun belum cukup ampuh melawan praktik di akar rumput. Dampaknya jelas: perempuan yang menikah dini rentan mengalami kekerasan, masalah kesehatan reproduksi, putus sekolah, dan ketergantungan ekonomi abadi.

Kedua, kebisuan pendidikan kesehatan reproduksi masih membungkam. Banyak anak tak mengenal tubuhnya sendiri. Minimnya pengetahuan ini menjerumuskan remaja ke dalam pernikahan usia anak, kehamilan tak direncanakan, atau infeksi penyakit menular seksual. Edukasi Hak Kesehatan Reproduksi Remaja (HKSR) yang komprehensif seharusnya menjadi benteng pertama bagi mereka untuk melindungi diri dan mengambil keputusan hidup secara sadar.

Ketiga, kerentanan berlapis perempuan disabilitas menghadapi kekerasan seksual. Data dari Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (SAPDA) di Yogyakarta mengungkap betapa minimnya pendidikan HKSR menjadikan mereka sasaran empuk kekerasan seksual, seringkali oleh orang terdekat. Hambatan fisik, psikologis, dan sosial menghalangi mereka melapor atau mengakses perlindungan. Situasi ini menegaskan kebutuhan mendesak akan layanan HKSR dan perlindungan kekerasan berbasis gender yang benar-benar inklusif dan aksesibel.

Namun, di tengah tantangan, titik terang optimisme bersinar. Mulai tampak sinergi multi-pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, LSM, komunitas, akademisi, media, semakin menguat, mempercepat advokasi dan membangun kebijakan yang lebih responsif. Ruang partisipasi bagi perempuan di tingkat desa dan pemerintahan, seperti forum Musrenbang, mulai tersedia meski pemanfaatannya masih perlu ditingkatkan. Kesadaran masyarakat sipil, terutama di kalangan generasi muda dan komunitas akar rumput, terus tumbuh, mendorong perubahan budaya menuju keadilan gender. Regulasi pendukung hak perempuan pun kian lengkap: UU TPKS (No. 12/2022) melindungi korban kekerasan seksual, UU PKDRT (No. 23/2004) melindungi dari kekerasan domestik, ratifikasi CEDAW (UU No. 7/1984), UU Perlindungan Anak (No. 23/2002), dan revisi UU Perkawinan (No. 16/2019) yang menaikkan batas usia nikah.

Akar masalahnya, bagaimanapun, tetap dalam dan berlapis yaitu budaya patriarki yang tersistem. Baik dalam sistem patrilineal yang mensubordinat perempuan, maupun interpretasi agama yang kerap disalahgunakan untuk membenarkan diskriminasi dan kekerasan. Kebijakan yang diskriminatif, seperti di Aceh, memperparah kerentanan. Perempuan disabilitas mengalami lapisan penindasan ganda: patriarki dan ableism, seperti yang terlihat dalam praktik pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi di panti rehabilitasi. Dampaknya adalah pembatasan sosial, kekerasan seksual, dan kerugian ekonomi yang masif. Laki-laki pun, sebagai bagian dari masyarakat, turut terdampak oleh siklus ketidakadilan ini.

Perjuangan hak-hak perempuan bukan sekadar perdebatan regulasi. Ini tentang pengakuan terhadap kehidupan sehari-hari mereka. Perubahan dimulai dari pengakuan bahwa pengalaman perempuan itu nyata, penting, dan layak jadi dasar dalam membangun kebijakan yang adil. Kisah Bila, Rika, dan Fay adalah cermin untuk melihat apa yang masih cacat dan apa yang bisa diperbaiki.

Minimal suarakanlah keresanhanmu agar menjadi bagian dari gerakan perjuangan melawan ketidakadilan dan bergabunglah dalam jejaring, dorong kebijakan progresif, dan jadilah bagian dari solusi. Masa depan yang setara dimulai dari langkah orang muda hari ini.

Artikel ditulis oleh Rose Merry, mengacu pada dokumen Konteks Analisis Youth Network Q1 2025 yang disusun oleh Bila, Rika, dan Fay.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini