Perdagangan Orang di Era Digital: Modus Baru, Korban Rentan, dan Solusi Indonesia

0
248
Dok. Ilustrasi TeePublic Pinterest

Tanggal 30 Juli bukan sekadar hari di kalender. Sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi A/RES/68/192 pada 2013, tanggal ini menjadi Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, momen global untuk mengangkat suara korban dan memperkuat komitmen penghapusan kejahatan yang merenggut kemerdekaan dan martabat manusia. Di Indonesia, peringatan ini menyoroti tantangan yang kian kompleks: modus yang terus berevolusi, korban yang bertambah, dan perlunya respons multidimensi 

Memahami wajah kontemporer perdagangan orang di Indonesia bukan lagi sekadar pemindahan orang secara fisik dengan paksa. Definisi hukumnya menurut UU No. 21 Tahun 2007 mencakup proses yang lebih luas yaitu “perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang” melalui ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau jeratan utang, untuk tujuan eksploitasi.  

Transformasi digital dan modus yang semakin licik, perkembangan teknologi dimanfaatkan sindikat kejahatan terorganisir untuk memperluas jangkauan dan menyamarkan aktivitas. Data Komnas Perempuan (2020-2024)[1] mencatat setidaknya 267 kasus TPPO melibatkan perempuan sebagai korban, dengan modus yang semakin sulit dilacak:

  • Rekrutmen Daring: Media sosial (Facebook, Instagram), aplikasi pesan (WhatsApp, Telegram), dan situs lowongan kerja palsu menjadi perangkap utama. Janji pekerjaan bergaji tinggi, pelatihan, atau hubungan asmara digunakan sebagai umpan.
  • Pemaksaan Jadi Pelaku Kejahatan Daring: Korban, seringkali perempuan, direkrut untuk kemudian dipaksa menjadi operator judi daring atau pelaku penipuan online (scammer) di bawah ancaman dan pengawasan ketat.
  • Cybersex Trafficking: Eksploitasi seksual berpindah ke ruang digital. Korban (termasuk anak-anak) dipaksa melakukan aktivitas seksual di depan kamera untuk disiarkan atau direkam dan diperjualbelikan secara online ke konsumen global. Modus ini menantang batas definisi TPPO konvensional dan memerlukan pendekatan hukum baru.
  • Pemalsuan Dokumen Digital: Mempermudah pembuatan identitas palsu untuk korban atau memfasilitasi perjalanan ilegal.

Tidak ada kelompok yang benar-benar kebal, tetapi kerentanan tertentu meningkatkan risiko seperti perempuan dan anak  paling rentan menjadi korban utama, terutama untuk eksploitasi seksual dan kerja paksa domestik.  Kemudian Pekerja Migran Ilegal (PMI) dimana ada sekitar 4,5 juta dari total 9 juta PMI Indonesia bekerja secara tidak resmi[2], membuat mereka sangat rentan terhadap penyalahgunaan, upah tak dibayar, dan perdagangan orang dimana modus penipuan lowongan kerja ke luar negeri masih marak. Konsisi masyarakat dengan ekonomi lemah yang tampak dari tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan keterbatasan akses pendidikan menjadi pendorong utama seseorang mudah terperangkap janji palsu. Serta di ikuti dengan literasi digital rendah dimana kurangnya pemahaman tentang keamanan digital dan tanda-tanda penipuan online membuat mereka mudah menjadi sasaran.

Akar masalah TPPO bersifat struktural dan multidimensional: Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi, Pengangguran dan Lapangan Kerja Terbatas, Ketidaksetaraan Gender dan Diskriminasi, Budaya dan Praktik Migrasi Ilegal yang Terbentuk Lama, Lemahnya Pengawasan Perusahaan Penempatan PMI dan Penegakan Hukum Terhadap Sindikat, Keterlibatan Oknum Aparat dan Koordinasi dan Sumber Daya Terbatas dalam penanganan korban dan penindakan pelaku.

Dampak TPPO melampaui kerugian materi. Korban mengalami trauma fisik dan psikis berat, stigma sosial, kesulitan reintegrasi, dan seringkali tidak mendapatkan keadilan atau pemulihan yang memadai. 

Pemberantasan TPPO bukanlah tanggung jawab pemerintah semata. Kolaborasi Hexa Helix yaitu melibatkan pemerintah, penegak hukum, masyarakat sipil (termasuk organisasi seperti Jaringan Anti TPPO), akademisi, sektor swasta, dan media menjadi keniscayaan . Tema global 2025, “Human trafficking is Organized Crime – End the Exploitation” menegaskan perlunya pendekatan sistematis untuk menghancurkan jaringan kriminal yang menjadi otak kejahatan ini.

Momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 2025 adalah seruan nyata bagi setiap kita untuk bertindak. Tingkatkan kewaspadaan diri dan keluarga terhadap modus TPPO terkini, khususnya yang memanfaatkan dunia digital. Waspadai tawaran kerja atau hubungan yang terlalu menggiurkan melalui media sosial, dan selalu verifikasi kebenaran lowongan kerja melalui saluran resmi seperti BP2MI. Bersikap empati kepada korban, jangan menyalahkan, dan dukung upaya pemulihan mereka. Segera laporkan setiap informasi atau dugaan kasus TPPO ke saluran resmi seperti Hotline SAPA 129 (KemenPPPA), Unit TPPO di kepolisian terdekat (Satgas TPPO), atau lembaga bantuan hukum dan organisasi anti-TPPO terpercaya. 

Desak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan pembaruan UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO agar lebih responsif menghadapi modus kontemporer, memperkuat perlindungan berbasis hak korban, serta menjamin pendekatan berkeadilan gender dan berperspektif korban. Tuntut pertanggungjawaban aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk lebih serius, proaktif, dan terkoordinasi dalam upaya pencegahan, penindakan sindikat (hingga pelaku kecil), serta perlindungan korban, dengan mendorong DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. 

Libatkan diri secara aktif dalam semangat gotong royong; mulai dari RT/RW dengan meningkatkan kewaspadaan lingkungan, organisasi keagamaan yang memberikan penyuluhan, hingga dunia usaha yang memastikan rantai pasoknya bebas dari praktik kerja paksa. Akhirnya, suarakan melalui kampanye anti perdagangan manusia di berbagai kanal media sosial. Sebarkan informasi tentang tanda-tanda TPPO dan saluran pelaporan, serta dukung simbol-simbol solidaritas seperti “Blue Heart” untuk melawan ketidakmanusiawian para pelaku.

Perdagangan manusia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus berubah wajah. Di tengah tantangan modus digital dan sindikat terorganisir global, komitmen dan aksi kolektif yang lebih kuat, cerdas, dan berkelanjutan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia harus menjadi katalisator untuk mengubah janji dan rencana aksi menjadi perlindungan nyata bagi setiap warga negara dari belenggu eksploitasi, serta keadilan bagi mereka yang telah menjadi korban. Mari jadikan kewaspadaan kita sebagai tameng, suara kita sebagai penguat, dan tindakan kita sebagai penghancur jaringan kejahatan perdagangan orang.


[1]https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-anti-perdagangan-orang-sedunia-2025  

[2] https://www.kemenkopmk.go.id/strategi-pemerintah-dalam-upaya-pencegahan-dan-penanganan-tppo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini