Refleksi Hari Anak Nasional: Di Balik Perayaan, Tangis Anak Masih Menggema

0
291
Dok Ilustrasi Pinterest

“Luka seorang anak adalah kegagalan peradaban.” Regulasi tak berarti tanpa keberpihakan nyata pada korban. Selama anak masih menangis dalam sunyi, gema perayaan Hari Anak Nasional hanyalah gema kesia-siaan.

Tanggal 23 Juli selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN) oleh bangsa Indonesia. Perayaan ini diadakan secara meriah melalui berbagai kegiatan seremonial di lingkungan instansi pemerintah, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta di sekolah-sekolah. Tujuannya tidak lain untuk menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak. Namun, di tengah gegap gempita perayaan tersebut, realitas pahit masih menyelimuti negeri ini, kasus kekerasan terhadap anak justru semakin meningkat, menimbulkan pertanyaan besar, di mana letak hambatan yang membuat kebijakan perlindungan anak tidak berjalan efektif?

Ironi di Tengah Peringatan: Kekerasan Anak di Berbagai Daerah

Hari Anak Nasional tahun ini kembali dibayangi oleh berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang mencuat di berbagai wilayah. Sehari sebelum HAN, publik dikejutkan oleh laporan dari Aceh yang dipublikasikan Sinar Pidie.[1] Seorang perawat ICU RSUD TAS Beureunuen, diduga memperkosa anak berusia sembilan tahun. LBH Banda Aceh menilai kasus ini harus dikembangkan lebih jauh karena pelaku memiliki akses langsung terhadap pelayanan publik, membuka kemungkinan terjadinya kekerasan serupa.

Masih di Aceh, kasus lain melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk H Mawardi Basyah, yang dituntut satu tahun penjara atas dugaan kekerasan terhadap anak. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[2]

Sementara itu, dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak berusia empat tahun yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, berinisial FR. Kekerasan dilakukan karena pelaku merasa jengkel terhadap korban yang dianggap rewel. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban dan diselidiki secara mendalam oleh kepolisian.[3] Ironisnya, kekerasan terhadap anak juga pernah terjadi di sebuah pesantren di Sleman[4], yaitu Pondok Pesantren Ora Aji, yang sempat viral dan akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi, meski tetap menimbulkan luka psikologis bagi korban.

Tak hanya di Aceh dan DIY, kasus mengerikan juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).[5] Polres Malaka mengungkap tindakan kekerasan seksual. Dari hasil penyelidikan, tujuh tersangka telah ditetapkan, lima di antaranya adalah pelaku dewasa, dan dua lainnya masih di bawah umur. Empat pelaku lainnya masih buron. Dalam upaya melindungi korban, Polres Malaka bekerja sama dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk memberikan pendampingan psikologis.

Fenomena Gunung Es: Fakta di Balik Data

Rentetan kasus di atas hanyalah permukaan dari fenomena gunung es yang menggambarkan betapa luas dan kompleksnya persoalan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Seperti paradok kebijakan vs Realita. Banyak kasus tidak terlapor akibat tekanan sosial, ketakutan, atau ketidaktahuan mekanisme pengaduan. Meskipun demikian data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 2.047 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.[6] Sedangkan melalui sistem Simfoni PPA milik KemenPPPA[7], tercatat lebih dari 10.000 anak menjadi korban kekerasan. Angka ini menunjukkan bahwa peringatan HAN belum cukup untuk menjamin keselamatan anak-anak di negeri ini.

Di Mana Letak Sumbatan Kebijakan?

Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang cukup untuk melindungi anak. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hingga pembentukan lembaga seperti KPAI dan UPTD PPA. Namun, pelaksanaan di lapangan kerap menghadapi berbagai kendala. Beberapa faktor yang menjadi hambatan utama antara lain:

  1. Penegakan hukum yang belum berpihak pada korban
    Banyak kasus kekerasan yang tidak mendapatkan keadilan maksimal. Ringannya tuntutan, penyelesaian damai tanpa rehabilitasi, dan kurangnya pemulihan terhadap korban, mencerminkan lemahnya sistem hukum. Kasus di Aceh (DPRA divonis 1 tahun) dan Sleman (penyelesaian damai di pesantren) mencerminkan inkonsistensi hukuman. Pelaku publik/pemuka agama sering mendapat keringanan, sementara korban tak mendapat rehabilitasi memadai.
  2. Minimnya edukasi dan kesadaran masyarakat
    Masyarakat masih menganggap kekerasan terhadap anak sebagai urusan domestik atau masalah sepele. Padahal, dampaknya sangat serius terhadap tumbuh kembang anak. Penyelesaian “damai” (seperti di Ponpes Ora Aji) justru mengubur keadilan dan memelihara budaya impunitas. Abainya Pencegahan: Belum ada program wajib edukasi pencegahan kekerasan untuk orang tua/guru dan Lembaga/instansi belum diwajibkan memiliki protokol pelaporan kekerasan terintegrasi.
  3. Lemahnya sistem pengawasan di institusi pendidikan dan pelayanan publik
    Banyak lembaga seperti sekolah, pesantren, dan rumah sakit belum memiliki mekanisme pengawasan dan pencegahan yang kuat terhadap potensi kekerasan. Termasuk Sekolah/pesantren minim mekanisme pengawasan, dan berkaca pada pelaku di RSUD Aceh membuktikan lemahnya screening pegawai di fasilitas ramah anak.
  4. Keterbatasan sumber daya penanganan kasus
    Tenaga pendamping, psikolog anak, serta pusat layanan korban masih sangat terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang minim akses. Keterbatasan UPTD PPA di wilayah seperti NTT memperparah kerentanan anak.

Upaya Pemerintah Sebagai bagian dari langkah proaktif, KemenPPPA saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital. Regulasi ini bertujuan membatasi akses anak terhadap konten kekerasan, pornografi, dan judi online, serta memperkuat koordinasi antar kementerian terkait. Ini adalah upaya strategis yang harus diikuti dengan pengawasan ketat dan pelibatan masyarakat. Wacana Perpres Perlindungan Anak di Ranah Digital oleh KemenPPPA penting, tetapi belum menyentuh darurat kekerasan fisik/psikis di lingkungan terdekat anak (keluarga, sekolah).

Tindakan Nyata yang Mendesak yaitu Revolusi Penegakan Hukum: Sanksi berat dan minimalisasi hukuman percobaan untuk pelaku kekerasan anak dan Pelibatan psikolog anak dalam proses hukum untuk jaminan rehabilitasi korban termasuk pendampingan kasus dengan mekanisme managemen kasus. Transformasi Kelembagaan: Audit kolaborasi untuk sekolah/panti/asrama oleh tim independen bersama pemerintah. Perlu membuat Sistem Whistleblower anonim bagi saksi/korban kekerasan di institusi yang mudah di akses. Terakhir adalah Gerakan Kultural: Kampanye secara masiv untuk ubah persepsi kekerasan anak sebagai kejahatan publik dan Integrasi modul parenting berbasis hak anak di berbagai layanan baik Kesehatan maupun Pendidikan.

HAN harus beralih dari ritual seremonial menjadi pertanggungjawaban nasional dimana pemerintah: Mengalokasikan anggaran spesifik untuk rehabilitasi korban dan pusat krisis di setiap kabupaten. Masyarakat Sipil: Membangun jaringan respons cepat berbasis komunitas dan Media: Berhenti sensasionalisasi kasus anak; fokus pada edukasi pencegahan.

Hari Anak Nasional bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen refleksi nasional atas kondisi anak-anak Indonesia. Masih banyak anak yang menjadi korban kekerasan, baik di rumah, sekolah, tempat ibadah, hingga institusi pelayanan publik. Negara dan seluruh lapisan masyarakat harus berani melihat fakta, mengurai persoalan, dan bergerak bersama. Perlindungan anak tidak cukup dengan seremoni dan slogan. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata, kepekaan sosial, dan keberanian melawan ketidakadilan, kapan pun dan di mana pun anak terancam. Saatnya kita berhenti merayakan tanpa bertindak. Mari mulai dari hal sederhana: dengarkan anak-anak, laporkan kekerasan, kawal penegakan hukum, dan bangun lingkungan yang aman bagi mereka. Karena setiap anak berhak tumbuh tanpa takut, dan masa depan bangsa bergantung pada keberanian kita hari ini untuk melindungi mereka.

Penulis : Rose Merry Media Campaign YKPI


[1] Perawat di Ruang ICU RSUD TAS yang Perkosa Anak Berusia 9 Tahun Dibekuk Polisi, LBH Banda Aceh: Penyidik Mesti Lakukan Pengembangan Kasus Ini

[2] https://aceh.tribunnews.com/2025/07/22/kasus-kekerasan-terhadap-anak-tgk-h-mawardi-basyah-dituntut-1-tahun-penjara

[3] https://jogja.polri.go.id/polda/tribrata-news/online/detail/polresta-sleman-tangkap-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-berusia-4-tahun.html

[4] https://www.tempo.co/hukum/berakhir-damai-ini-kronologi-kasus-penganiayaan-di-pesantren-ora-aji-1652989

[5] https://tribratanews.polri.go.id/blog/hukum-4/polri-untuk-masyarakat-tangani-kekerasan-seksual-anak-polres-malaka-tetapkan-7-tersangka-dan-kejar-4-dpo-90152

[6] https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia

[7] https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini