Merajut Kerukunan yang Setara: Meninjau Kembali Qanun 4/2016 tentang Rumah Ibadah di Aceh

0
275
FGD Multi Stakeholder oleh Kontras Aceh. Dok. Foto Kontras Aceh

Pada penghujung tahun 2015, terjadi peristiwa pembakaran salah satu gereja di Kabupaten Aceh Singkil, sebuah insiden yang menjadi sorotan nasional dan mencoreng wajah toleransi beragama di Aceh, provinsi yang dikenal dengan kekhususannya dalam penerapan Syariat Islam. Gereja tersebut dibakar oleh massa dari kelompok mayoritas yang mengatasnamakan agama, dan insiden ini memicu kerusuhan yang menelan korban jiwa. Setelah kejadian itu, ribuan jemaat kehilangan tempat ibadah akibat keputusan sepihak pemerintah daerah yang membongkar belasan gereja di kawasan tersebut. Sejak saat itu, jemaat terpaksa melangsungkan ibadah di tenda-tenda darurat dan kondisi ini masih berlangsung hingga hari ini.

Dua tahun berselang, pada 2017, peristiwa serupa terjadi di Kabupaten Bireuen. Sekelompok massa membakar lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah. Akibat serangan tersebut, proses pembangunan terhenti dan belum dapat dilanjutkan hingga kini. Kedua kasus ini mencerminkan pola yang berulang yaitu pengabaian terhadap hak kebebasan beribadah yang belum juga menemukan penyelesaian.

Jika ditelaah lebih dalam, akar dari kedua konflik tersebut dapat ditelusuri pada persoalan pembangunan rumah ibadah. Meski terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi, secara struktural dapat dikenali adanya kontribusi dari kebijakan lokal, terutama Qanun Nomor 4 Tahun 2016. Qanun ini menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang sangat sulit dipenuhi, khususnya oleh pemeluk agama non-Muslim, dalam mendirikan tempat ibadah di Aceh.

Dalam perspektif hak asasi manusia, negara seharusnya hadir untuk memastikan pemenuhan hak warganya, termasuk hak atas kebebasan beragama. Namun sayangnya, dalam kasus ini, negara justru tampil sebagai penghambat. Pendekatan kebijakan yang eksklusif dan membatasi semakin diperparah oleh kondisi sosial yang cenderung tidak mendukung keberagaman. Alih-alih melindungi, negara seperti memperkuat batas-batas diskriminasi yang telah ada di masyarakat.

Atas kondisi ini, KontraS Aceh konsisten menggaungkan pentingnya revisi Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Salah satu strategi kampanye yang dilakukan adalah mendorong mahasiswa magang untuk turut menyuarakan isu ini melalui tulisan. Sebuah contoh yang relevan adalah esai berjudul “Polemik Pendirian Rumah Ibadah di Aceh: Menelisik Pasal Kontroversial dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2016” yang ditulis oleh Firya Faiza (mahasiswi FISIP USK) dan dimuat di Seputaraceh.id pada 21 Mei 2025.

Dalam tulisannya, Firya secara argumentatif mengurai berbagai persoalan implementasi Qanun 4/2016 yang dinilai menginstitusikan diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas—baik Kristen maupun aliran internal dalam Islam seperti Muhammadiyah.

1. Persyaratan Administratif yang Diskriminatif

Pasal 14 Qanun mensyaratkan minimal 140 pengguna tetap dan 110 tanda tangan dukungan dari warga berbeda agama untuk mendirikan rumah ibadah non-Muslim. Di lapangan, syarat ini hampir mustahil dipenuhi. Tekanan sosial dan stigma menyebabkan warga mayoritas enggan memberikan dukungan, sehingga pendirian rumah ibadah minoritas praktis terhambat.

2. Peran Problematis FKUB

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang seharusnya menjadi wadah dialog justru menjadi penghalang administratif. Pasal 17 memberikan FKUB wewenang menilai apakah rumah ibadah “mengganggu kerukunan”—frasa yang subjektif dan mudah dipolitisasi. Akibatnya, FKUB seringkali bertindak tanpa standar objektif dan berpihak pada kelompok mayoritas.

3. Dampak Nyata bagi Minoritas

Dampak dari kebijakan ini terlihat jelas dalam beberapa kasus:

  • Kasus Aceh Singkil (2015): Pembakaran gereja dan penolakan pembangunan kembali menyebabkan umat Kristen beribadah di bawah tenda darurat.
  • Kasus Masjid Taqwa Muhammadiyah Bireuen: Penolakan pembangunan masjid meski izin resmi (IMB) telah dikantongi, menunjukkan diskriminasi juga dialami oleh kelompok Islam non-mainstream.

4. Pelanggaran terhadap Konstitusi dan Prinsip HAM

Qanun ini dinilai bertentangan dengan:

  • UUD 1945: Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat 2 menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
  • Instrumen HAM Internasional: Indonesia adalah pihak dalam ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik), yang mengatur bahwa pembatasan kebebasan beragama harus proporsional dan non-diskriminatif—prinsip yang dilanggar oleh Qanun 4/2016.

5. Urgensi Revisi dan Rekomendasi

Esai ini menekankan bahwa revisi Qanun adalah kebutuhan mendesak. Beberapa poin rekomendasi utama meliputi:

  • Menghapus syarat kuota pengguna dan dukungan warga untuk pendirian rumah ibadah bagi semua agama.
  • Mereformasi FKUB agar kembali pada fungsi semula sebagai fasilitator netral dengan mekanisme pengawasan dan banding yang jelas.
  • Menegaskan bahwa kekhususan Aceh dalam kerangka otonomi harus sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan inklusivitas, bukan menjadi alat pembenaran diskriminasi.

Ketegangan antara Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyuarakan penyederhanaan izin pendirian rumah ibadah secara nasional, termasuk menghapus rekomendasi FKUB. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari FKUB Aceh yang berdalih pada kekhususan otonomi daerah. Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum sempat menyatakan Qanun 4/2016 akan ditinjau kembali jika dianggap tidak efektif. Namun hingga Juni 2025, revisi tak kunjung terealisasi.

“Qanun 4/2016 mengorbankan hak minoritas atas nama ‘kerukunan’ yang semu. Revisi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi soal komitmen moral Aceh untuk membuktikan bahwa kekhususan daerah tidak berarti mengabaikan keadilan.”

Baca Esai Lengkapnya:
seputaraceh.id/2025/05/21/polemik-pendirian-rumah-ibadah-di-aceh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini